KPAI Dorong Kepsek Cabuli 7 Siswa di Serang Dihukum Maksimal

Minggu 22 Okt 2023, 13:52 WIB
Ilustrasi pencabulan.(ist)

Ilustrasi pencabulan.(ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Serang. Korbannya ada tujuh siswi.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten, Hendry Gunawan mengatakan, pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban merupakan hal utama dan prioritas yang harus diperhatikan.

Menurutnya, pelaku pencabulan harus diberikan efek jera. Sehingga kasus ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.

"Satu korban telah memberanikan diri melapor ke Unit PPA Polres Serang. Komnas PA Banten memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dengan penerapan hukum yang maksimal," katanya, Minggu (22/10/2023).

Ia menjelaskan, Kepsek yang diduga menjadi pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman pidana mencakup rentang waktu antara lima hingga 15 tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah. 

"Namun, perlu diperhatikan bahwa pelaku adalah seorang pendidik, sehingga hukuman yang dikenakan bisa ditambah satu pertiga dari ancaman pidana sesuai ayat (2) dalam pasal yang sama. Ini berarti pelaku dapat menghadapi hukuman penjara selama 20 tahun," jelasnya.

Selain itu, dengab tujuh korban yang berasal dari satu sekolah yang sama, pelaku juga bisa dikenai hukuman tambahan yang mencakup pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi elektronik di tubuhnya.

Dalam upaya pencegahan, pihaknya mendorong semua pihak yang terlibat untuk terus memberikan edukasi tentang pelecehan seksual di lingkup sekolah, baik kepada anak-anak, orang tua, maupun sekolah itu sendiri.

"Orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan perubahan perilaku anak-anak mereka, sehingga mereka dapat dengan mudah mendeteksi tanda-tanda perubahan yang mungkin terjadi, baik yang jelas terlihat maupun yang tersembunyi. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan sekolah," tutupnya.

Berita Terkait

News Update