ADVERTISEMENT
Minggu, 22 Oktober 2023 13:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Serang. Korbannya ada tujuh siswi.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten, Hendry Gunawan mengatakan, pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban merupakan hal utama dan prioritas yang harus diperhatikan.
Menurutnya, pelaku pencabulan harus diberikan efek jera. Sehingga kasus ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.
"Satu korban telah memberanikan diri melapor ke Unit PPA Polres Serang. Komnas PA Banten memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dengan penerapan hukum yang maksimal," katanya, Minggu (22/10/2023).
Ia menjelaskan, Kepsek yang diduga menjadi pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana mencakup rentang waktu antara lima hingga 15 tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.
"Namun, perlu diperhatikan bahwa pelaku adalah seorang pendidik, sehingga hukuman yang dikenakan bisa ditambah satu pertiga dari ancaman pidana sesuai ayat (2) dalam pasal yang sama. Ini berarti pelaku dapat menghadapi hukuman penjara selama 20 tahun," jelasnya.
Selain itu, dengab tujuh korban yang berasal dari satu sekolah yang sama, pelaku juga bisa dikenai hukuman tambahan yang mencakup pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi elektronik di tubuhnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT