SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pejabat di Pemkot Serang dipanggil Bawaslu Kota Serang untuk mengklarifikasi dugaan mempromosikan anak Walikota Serang Syafrudin yakni Sandy Bela Sakti yang Nyaleg.
Pejabat yang dipanggil adalah Kabag Kesra Kota Serang, Ahmad Saifullah dan Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan, Evie Shofiyah.
Kabag Kesra Kota Serang, Ahmad Saifullah berdalih kedatangannya di Bawaslu hanya silaturahmi, bukan pemeriksaan.
“Bukan pemeriksaan, silaturahmi. Nggak ngobrol saja,” katanya usai dipanggil Bawaslu Kota Serang, Kamis (19/10/2023).
Menurutnya, pertanyaan yang diajukan komisioner seputar kegiatan di Kesra yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan.
“Di Kesra saja, kegiatan di Kesra saja. Nggak ada (hubungan dengan kegiatan Walikota Serang). Ngobrol PHBI saja, hibah gitu,” ucapnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pemanggilan terhadap dua pejabat Pemkot Serang bagian dari penelusuran informasi awal terkait dugaan mempromosikan Bacaleg.
“Penelusuran informasi awal dari masyarakat bahwa ada kegiatan PHBI yang mengendorse partai politik tertentu, kami melakukan konfirmasi ke DKM sudah dari 3 kecamatan berbeda, pejabat setingkat Kabag yang hadir dari peristiwa itu, Kabag Kesra, Kabag Protokol,” katanya.
Saat ini, pihaknya telah memiliki barang bukti berupa video saat kegiatan. Isinya, ada para Bacaleg yang diperkenalkan sesuai dengan jabatannya yang melekat.
“Kalau di video dari salah satu DKM itu diperkenalkan iya, misal pak Camat selamat datang, pak anggota dewan anu, ketua KNPI (anak Walikota Serang) hadir, ketua MUI hadir, kalau itu iya,” ucapnya.
Selain itu, materi yang ditanyakan tentang publikasi di bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
“Ditanyain, apakah kegiatan ini didokumentasikan di humas? iya didokumentasikan, di foto, di upload,” paparnya.
Setelah ini, pihaknya akan mengundang saksi ahli bahasa untuk menafsirkan pidato-pidato. Hal itu untuk mempermudah informasi tersebut berujung temuan atau bukan.
“Ada potensi kami mengundang saksi ahli menjabarkan, menafsirkan, kita bukan ahli bahasa, kalau mendoakan itu mendukung atau bukan,” terangnya.
Apabila ada unsur pelanggaran, pihaknya akan memanggil Walikota Serang, Syafrudin untuk diklarifikasi.
“Nanti dipertimbangkan ya (pemanggilan Walikota Serang). Kalau nanti ahli mendoakan itu mendukung atau ada kalimat kecenderungan, baru (Walikota Serang dipanggil),” jelasnya.