Teks Foto: Eks Wakil Ketua KPK RI Periode tahun 2015-2019 Saut Situmorang jalani pemeriksam sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10). (ist)

Kriminal

Saut Situmorang Meyakini Kepercayaan Masyarakat terhadap KPK Turun, Jika Tak Usut Tuntas Korupsi di Kementan

Selasa 17 Okt 2023, 17:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meyakini jika kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian ditangani, maka angka kepercayaan di lembaga anti rasuah itu akan meningkat.

"Kalau kasus ini tidak dinaikin atau gak dilanjutin saya ragu indeks persepsi korupsi kita dari 34 bisa turun ke 32 atau 30," kata Saut usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Saut menuturkan jika dalam kasus ini penyidik juga tengah berupaya maksimal.

Bahkan penyidik berupaya mengungkap bobroknya lembaga anti rasuah tersebut.

"Makanya saya tadi penyidik bilang 'pak plis mari kita selesaikan ini masalah negara ini bukan Firli seorang ini, ini masalah negara indeks persepsi korupsi kita dinilai orang-orang luar, ini serius gak sih'. 'Ini pimpinan pemberantasan korupsi loh bukan lagi penyidiknya, jadi mari serius ya'," ungkap Saut.

Saut menuturkan, terlapor dalam hal ini pimpinan KPK semestinya menjadi tersangka.

Apalagi dalam kasus ini jelas ada peraturan yang dilanggar yakni Pasal 36 Jo Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Dalam Pasal tersebut disebutkan jika pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang yang berperkara.

Diketahui ketua KPK Firli Bahuri sempat bertemu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis.

Foto pertemuan ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dinilai politis, pasalnya dilakukan pada saat penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Oleh sebab itu saya datang kemari, untuk menjelaskan membantu pemikiran dari pengalaman saya seperti apa sebenarnya filosofi Pasal 36 dan Pasal 65 itu sebenarnya yang dimaksudkan dengan dimulainya perkara yang ditangani KPK," papar Saut.

Lebih jauh, Saut sendiri mengaku sengaja datang menjalani pemeriksaan penyidik guna membantu mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh pimpiman lembaga anti rasuah kepada tersangka kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.

"Maka kita berharap itu harus difollow up. Keliatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu di follow up. Saya juga melihat sinyal itu makanya datang kemari," ungkapnya.

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Selasa (17/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan enam orang saksi yang diperiksa hari ini diantaranyabriga orang saksi dari pejabat eselon 1 di Lingkungan Kementerian RI.

Salah satu saksi yang diperiksa hari ini yakni eks Wakil Ketua KPK RI Periode tahun 2015-2019 Saut Situmorang.

"3 orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI. 2 orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI. 1 orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019," paparnya.

Sebelumnya, sebanyak sembilan orang saksi hadir menjalani pemeriksaan dari 11 orang saksi yang dipanggil pada Senin (16/10/2023).

"Hadir sebanyak 9 orang saksi. Terhadap 2 orang saksi yang tidak hadir pada hari, telah dibuatkan surat panggilan ke 2 kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis, tanggal, 9 Oktober 2023," paparnya.

Namun demikian, belum diketahui pasti kapan terlapor dalam hal ini pimpinan KPK diperiksa.

Hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK dilakukan jika kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo itu sudah terang.

"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita mintta keterangan, nanti kita liat," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).

Ditegaskan Karyoto, pemeriksaan akan terhadap pimpinan KPK itu berkaitan adanya dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Ya kaitannya dong, terkait atau tidak," ucap Karyoto.

Namun demikian, belum diketahui pasti kapan pimpinan KPK itu akan diperiksa.

"Itu penyidik, nanti aku tanya penyidik. Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal jadwal, aku nggak tahu secara detail," paparnya.

Lebih jauh, Karyoto enggan berspekulasi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Hanya saja ia memastikan kasus dugaan pemerasan ini masih dalam tahap penyidikan.

"Karena itu kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maja sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksi nya, gitu. karena ini, nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar," katanya.

"Kecuali memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum oknum tertentu, ya bisa saja berhenti," tambah Karyoto.

Tambah Karyoto, ia tak mau berandai-andai menangani perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) itu.

"Saya tidak berandai-andai, nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti yang lain," pungkasnya. (Pandi)

Tags:
Mentan Syahrul Yasin LimpoSyahrul Yasin LimpoSaut SitumorangKorupsi di Kementan

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor