ADVERTISEMENT

Pakar Hukum: Putusan MK Unik, Banyak Pihak Kena Prank

Selasa, 17 Oktober 2023 10:13 WIB

Share
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra. (Foto/Ist)
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra. (Foto/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi  (MK)  kali ini unik  banyak pihak yang serasa  kena "prank" seolah seperti pengendara sepeda motor kasi lampu sein kiri namun belok nya ke kanan.

"Putusan MK  ini sifatnya tidak bisa jadi rujukan sebab ada kontradiksi antar putusan sebelumnya atas objek gugatan yang sama," katanya, Selasa (17/10/2022).

Apalagi, lanjutnya,  mengingat putusan ini berbentuk konsititusional bersyarat  yang prosesnya pula disertai adanya   Desenting Opinion hakim MK lainnya.

"Putusan ini tidak bisa lagi dilihat  secara normatif semata.  Karena banyak asas- asas atau hal yang selama ini dianggap prinsipil kini lebih dilonggarkan. Karena ada beberapa pertimbangan hukum yang berbeda atas suatu objek perkara yang sama," tegas Azmi.

Jadi, bebernya, nanti lihat saja faktanya pada tanggal 19 - 25 Oktober 2023 pada saat pendaftaran calon presiden dan wakil Presiden kemana arah tiupan tujuan putusan MK ini.

"Kepentingan hukum siapakah yang akan dlindungi, adakah kaitan putusan ini  dalam praktik nantinya   tidak dapat pula dilepaskan dari kekuasaan?" Sebut Azmi. 

Azmi menekankan, karenanya putusan ini  sangat signifikan yang akan menciptakan akibat panjang terhadap penerapan hukum tertentu terkait batasan umur dan sistem demokrasi pencalonan paket presiden.

"Inilah dinamika akses keadilan di Mahkamah Konstitusi, konfigurasi perbedaan pertimbangan hukum para hakim mempengaruhi implementasi dalam praktiknya, namun tetap sifat putusan MK ini berlaku untuk  publik  (erga omnes, red)," bebernya.

Azmi menyatakan, inilah putusan MK yang monumental dan dominan keanehannya, sekalipun sifatnya final dan mengikat,  yang mana putusan ini harus pula menjadi perhatian bagi masyarakat,  terbuka dan harus dikaji dan ditelaah secara akademik.

"Sebab sinyal bingung dengan adanya  hakim MK  yang Desenting opinion menjadi menarik untuk dikaji fakta untuk ditemukan  selain alasan normatifnya," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT