ADVERTISEMENT

Susunan Belum Sempurna, Putusan Hakim Ditunda

Kamis, 29 Agustus 2013 22:11 WIB

Share
Susunan Belum Sempurna, Putusan Hakim Ditunda

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/8), menunda pembacaan vonis atas Ratna Dewi Umar yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan. Alasannya, putusan yang disusun oleh Majelis Hakim belum sempurna. "Ada hal yang kemudian kami sepakati harus kami rundingkan kembali dalam musyawarah. Putusan sudah dalam keadaan jadi, tapi tidak mungkin masih kondisi coret-coretan. Kami lebih bersikap menunda pembacaannya," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomalongo, di awal persidangan, sekitar Pk. 13:30. Selain itu, jelas Nawawi, sidang putusan ini juga terkendala persoalan administrasi. Di antaranya yakni akibat kesibukan hakim yang harus mengikuti workshop Mahkamah Agung dengan Departemen Kehakiman Amerika. “Pada saat yang bersamaan (juga) ada rekan hakim yang sakit. Sehingga forum musyawarah itu kami tunda beberapa waktu,” imbuhnya. Sidang akan digelar kembali pada Senin (2/9) mendatang. Sementara, Ratna, yang merupakan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes sebenarnya sudah siap mendengarkan vonis. Dirinya pun telah hadir di Pengadilan Tipikor beberapa jam sebelum persidangan. Meski demikian, kubu Ratna dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyepakati penundaan itu. Sebelumnya, Ratna dituntut lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara oleh JPU KPK. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti berkerjasama dengan Siti Fadillah Supari selaku Menkes dalam dugaan korupsi pengadaan alkes. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp50,44 miliar. (yulian/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT