Teks Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ist)

Kriminal

Kapolri Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Ditangani Secara Profesional: Propam Saya Minta Turun!

Selasa 17 Okt 2023, 16:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjadi perhatian publik belakangan ini.

Terlebih dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo terjadi ketika lembaga anti rasuah itu mengendus adanya tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo tersebut ditangani secara profesional.

"Saya sudah perintahkan agar prosesnya betul-betul ditangani secara profesional," katanya di Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Kapolri menuturkan jika dalam setiap tahapan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini, pihaknya menekankan agar dilakukan secara transparan.

"Bareskrim, Propam saya minta turun!. Sehingga, setiap tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional. Itu yang tentunya saya minta sehingga semunya bisa dipertanggungjawabkan," paparnya.

6 Orang Kembali Diperiksa

Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Selasa (17/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan enam orang saksi yang diperiksa hari ini diantaranya tiga orang saksi dari pejabat eselon 1 di Lingkungan Kementerian RI.

Salah satu saksi yang diperiksa hari ini yakni eks Wakil Ketua KPK RI Periode tahun 2015-2019 Saut Situmorang.

"3 orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI. 2 orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI. 1 orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019," paparnya.

Sebelumnya, sebanyak sembilan orang saksi hadir menjalani pemeriksaan dari 11 orang saksi yang dipanggil pada Senin (16/10/2023).

"Hadir sebanyak 9 orang saksi. Terhadap 2 orang saksi yang tidak hadir pada hari, telah dibuatkan surat panggilan ke 2 kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis, tanggal, 9 Oktober 2023," paparnya.

Namun demikian, belum diketahui pasti kapan terlapor dalam hal ini pimpinan KPK diperiksa.

Hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK dilakukan jika kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo itu sudah terang.

"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita lihat," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).

Ditegaskan Karyoto, pemeriksaan akan terhadap pimpinan KPK itu berkaitan adanya dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Ya kaitannya dong, terkait atau tidak," ucap Karyoto.

Namun demikian, belum diketahui pasti kapan pimpinan KPK itu akan diperiksa.

"Itu penyidik, nanti aku tanya penyidik. Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal jadwal, aku nggak tahu secara detail," paparnya.

Lebih jauh, Karyoto enggan berspekulasi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Hanya saja ia memastikan kasus dugaan pemerasan ini masih dalam tahap penyidikan.

"Karena itu kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya, gitu. karena ini, nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar," katanya.

"Kecuali memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum oknum tertentu, ya bisa saja berhenti," tambah Karyoto.

Tambah Karyoto, ia tak mau berandai-andai menangani perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) itu.

"Saya tidak berandai-andai, nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti yang lain," tukasnya. (Pandi)
 

Tags:
Syahrul Yasin LimpoKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowokasus dugaan pemerasankorupsi kementan

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor