PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyebut pada prinsipnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), itu tidak boleh doble job atau rangkap jabatan.
Soalnya, khawatir akan mengganggu terhadap salah satu pekerjaannya ketika satu orang memegang dua pekerjaan.
Namun Sekda mengaku, kaitan dengan adanya PPPK yang menjadi Pengawas Pemilu (Panwaslu), pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang.
"Kalau PPPK yang jadi Panwaslu saya akan koordinasi dulu sama BKPSDM. Soalnya kan kalau Panwas sifatnya sementara, namun untuk memastikan boleh dan tidaknya doble job jadi Panwaslu, saya voba koordinasi dulu," ungkap Sekda, Senin (16/10/2023).
Sementara, pihak BPKSDM Pandeglang, juga menyerahkan kebijakan kepada Bawaslu, kaitan dengan PPPK yang jadi Panwaslu tersebut.
"Silahkan tanya kepada Bawaslu saja," kata M Amri, Kepala BPKSDM Pandeglang, kemarin.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri juga mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan pihak BKPSDM Pandeglang, kaitan dengan kebijakan pemerintah terhadap PPPK yang saat ini menjadi Panwascam dan PKD.
Soalnya, Bawaslu mencatat ada sebanyak 34 orang pengawas pemilu mulai dari Panwascam dan PKD yang kini diangkat menjadi PPPK.
"Namun sementara ini belum ada informasi lanjutan dari BKPSDM keputusannya seperti apa. Apakah memang dibolehkan ataukan dilarang," ujarnya.
Bukan hanya dengan BKPSDM saja lanjut Febri, pihaknya oun juga sudah berkoordinasi dengan divisi yang mengampu SDM ini di Bawaslu Provinsi Banten.
"Kami juga berharap jika memang Panwascam dan PKD yang diangkat jadi PPPK ini dianggap melanggar ketentuan, maka harus dikaji berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tuturnya. (Samsul Fatoni).