LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 31 orang Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk Pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Lebak, Banten, mengundurkan diri, lantaran dobel menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari ke 31 Panwaslu tersebut diantaranya sebanyak 25 orang Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan 6 orang Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengungkapkan, dari puluhan pengawas, ada enam orang yang rangkap jabatan menjadi PPPK.
Sehingga enam orang tersebut akan mengundurkan diri.
"Dari Panwascam jumlahnya ada 6 orang yang menjadi PPPK, dari ke 6 orang itu tiga orang diantaranya sudah mengundurkan diri," ungkapnya, Rabu (11/10/2023).
Sementara kata dia, untuk PKD dari total 25 orang yang merangkap jabatan menjadi PPPK dan 11 orang PKD sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
"Namun kewenangannya untuk PKD itu di Panwascam. Tapi dari 25 orang 11 diantaranya juga sudah mundur dan sudah ada Pergantian Antar Waktu (PAW)," katanya.
Dedi juga berharap, menjelang Pemilu 2024 yang akan berjalan sebentar lagi, para pengawas untuk fokus terhadap pekerjaannya dan tidak lagi rangkap jabatan.
"Kami berharap Pengawas itu harus fokus, jadi Panwascam yang menjadi PPPK itu bisa mengundurkan diri agar mereka fokus dalam pekerjaannya," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, juga sudah memberikan peringatan terhadap sejumlah PPPK yang menjadi Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk tidak doble job.
"Ya mereka (PPPK-red) yang jadi Panwaslu haru milih salah satu pekerjannya. Tidka boleh doble job," ujar Eka Prasetiawan m, Kepala BKPSDM Lebak. (Samsul Fatoni)