BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jelang satu bulan masa tahapan kampanye yang mulai pada November 2023 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menginstruksikan agar anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk cermat mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkan Koordinator divisi penanganan dan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin saat dengan Panwascam se-Kabupaten Bekasi.
"Penanganan pelanggaran yang menjadi perhatian dari kita dan Panwascam, ini ada di tahapan kampanye. Diantaranya mencegah para Caleg maupun peserta Pemilu melibatkan orang-orang yang dilarang dalam perundang-undangan yang berlaku," ujar Khoirudin dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Adapun mereka yang dilarang melakukan kampanye diantaranya seperti kepala desa ataupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Aparatus Sipil Negara (ASN).
"ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, nah inilah yang kemudian menjadi perhatian dari Bawaslu sampai kemudian teman-teman di tingkat kecamatan maupun tingkat desa," jelas Khoirudin.
Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi memberikan arahan terkait proses mekanisme penanganan sesuai aturan kepada Panwascam.
Tak hanya itu juga menyampaikan proses penanganan dengan dugaan pelanggaran.
"Sejauh ini masih dalam konteks pencegahan, sehingga Panwascam diarahkan untuk lebih memaksimalkan pencegahan," ungkapnya.
Bawaslu Kabupaten Bekasi kemudian melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait sosialisasi dalam hal Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Pihaknya kini tengah fokus dalam tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan tahapan pencalonan.
"Nah kaitan dengan rakor Satpol PP ini kita akan keluarkan surat instruksi kepada Panwascam dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar K3," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)