JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerapan tilang uji emisi yang sempat dihentikan lantaran dinilai kurang efektif, rencananya akan kembali diberlakukan pada awal November 2023 mendatang.
Hal itu justru menuai banyak pro dan kontra, pasalnya pemerintah dinilai tidak konsisten terkait aturan dan kebijakan yang sebelumnya telah disosialisasikan secara masif.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman justru mengklaim jika tilang uji emisi efektif dalam menangani polusi udara. Sehingga mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan.
"Ya efektif lah namanya uji emisi kan untuk mengetahui kesadaran. Kan ini tugas tanggung jawab kita bersama-sama," katanya kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan. Jika tidak, maka akan ada penindakan tegas nantinya ketika penerapan tilang uji emisi telah berlaku.
"Makanya nanti di bulan November akan kita lakukan penindakan terhadap pelanggaran masalah emisi gas buang ini," kata Latif.
"Alasannya kan memang, ya kita untuk menjaga, ya alasannya kan untuk menjaga polusi udara kita yang semakin hari semakin memburuk, kan gitu," tambahnya.
Lebih jauh, Latif menuturkan pihaknya masih memetakan di wilayah mana saja yang akan penerapan tilang uji emisi akan dilakukan. Saat ini masih digodok.
"Tempat mana yang kualitas udaranya masih ini (jelek) kita ke sana kita sasar ke sana. Kan nanti juag Satgas Polusi udara akan bertugas terus kami di bidang masalah kendaraan bermotor, mungkin dari pabrik yang mengeluarkan asap dan sebagainya itu kan ada bagian sendiri juga melakukan itu," tuturnya.
Sekedar informasi, Pemprov DKI Jakarta berencana kembali menggelar tilang uji emisi yang akan mulai diberlakukan per tanggal 1 November 2023 mendatang.
Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam penerapan tilang uji emisi nanti.