JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan tarif disinsentif atau tarif tertinggi di 24 titik lokasi parkir pada, Minggu, 1 Oktober 2023.
Adapun tarif tertinggi akan dikenakan bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi baik roda empat maupun roda dua.
"Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin menegaskan, tarif yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012.
Dimana tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif yang berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 pada jam berikutnya.
Ia juga menyebut, 24 lokasi parkir itu berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Berikut 24 titik lokasi parkir yang resmi diterapkan tarif disinsentif:
1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung