ADVERTISEMENT

Uji Emisi Munculkan Masalah Baru Lagi

Selasa, 3 Oktober 2023 05:31 WIB

Share
Uji emisi. Foto: Poskota
Uji emisi. Foto: Poskota

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Upaya untuk mengembalikan minat belanja masyarakat ke pasar tradisional tampaknya akan kembali terkendala. Pasalnya setelah Pasar Tanah Abang ditinggal pembeli, kini 24 pasar lainnya diperkirakan bakal mengalami nasib yang sama karena kebijakan baru yang dikeluarkan.

Hal ini terjadi karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai awal Oktober kemarin menerapkan tarif parkir tertinggi bagi pengunjung yang datang ke pasar. Mereka yang diminta membayar harga tarif disinsentif atau tarif tertinggi bila menggunakan kendaraan yang belum lulus uji emisi.

Sanksi itu diberikan akibat batalnya pemberlakuan tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. Kini Pemprov DKI malah menyasar para pengunjung pasar yang jelas-jelas selama ini membantu perekonomian para pelaku UMKM termasuk pedagang dalam setiap transaksi.

Padahal, selama beberapa pekan belakangan ini pasar tengah menjadi perhatian lantaran para pedagangnya yang mengeluhkan sepinya pembeli. Dan keluhan itu disampaikan pedagang Pasar Tanah Abang yang akhirnya membuat Pemprov DKI harus mengambil langkah seribu untuk mengembalikan pembeli datang ke pasar.

Namun di saat Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono tengah berupaya untuk mengembalikan pembeli kembali ke pasar, anak-anak buahnya malah memunculkan polemik baru. Pengujung yang sudah rela datang ke pasar kini harus merogoh kocek lebih dalam jika diketahui kendaraannya belum lulus uji emisi.

Dinas Perhubungan dan Perumda Pasar Jaya malah kembali membebani warganya dengan menetapkan 24 pasar di Jakarta diberlakukan tarif tertinggi. Mereka beralasan apa yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012. Dimana tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif yang berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 pada jam berikutnya.

Tak berhenti di situ, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, juga menyebut nantinya akan ada 121 titik yang akan diberlakukan penerapan tarif disinsentif. Alasannya, upaya mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya.

Padahal, bukan tidak mungkin, dengan adanya peraturan baru itu, nantinya akan kembali menimbulkan masalah. Salah satunya yang pasti akan terjadi adalah munculnya tempat parkir liar akibat penerapan tarif tertinggi.

Atas apa yang terjadi itu, Pemprov DKI sebaiknya memikirkan lebih matang sebelum memutuskan peraturan yang dibuatnya.

ADVERTISEMENT

Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT