JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dengan modus bisnis spare part. Dalam kasus ini ada dua terdakwa atas nama HBJ dan I.
Sidang kali beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak pelapor. Sidang yang diketuai hakim Bintang AL ini baru berjalan pukul 16.00.
Sejatinya ada lima orang saksi yang dimintai keterangannya kali ini termasuk Tan Kok Eng selaku korban penipuan. Namun karena kondisi kesehatan, ketua majelis hakim menunda untuk meminta keterangan Tan Kok Eng karena alasan kesehatan.
Sementara empat saksi lainnya yakni dua orang mantan pegawai Tan Kok Eng dan satu orang dari PT Sugar Group.
Dalam sidang jaksa penuntut umum meminta penjelasan terhadap dua orang mantan karyawan Tan Kok Eng terkait peristiwa peminjaman uang yang dilakukan Irfan bersama Hwang Bun Jan.
Kemudian untuk karyawan Sugar Group teknis pembayaran spare part yang dibeli PT Sugar Group terhadap PT Nusa Persada Abadi.
Kuasa hukum Tan Kok Eng yang bernama Rusadi Ramadhan Nurima mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi korban atas perkara yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Rusadi mengatakan, kliennya memiliki bukti kuat terkait penipuan yang dilakukan oleh Hwang Bun Jan bersama rekannya.
Lebih lanjut Rusadi mengatakan jika kliennya sudah satu bulan mengalami sakit gelaja stroke. Penyakit ini menurutnya imbas dari adanya kasus penipuan yang dialaminya.
"Harapannya agar kasus ini segera selesai sebagaimana mestinya," ucap Rusadi.
Seperti diberitakan sebelumnya penipuan yang dialami Tan Kok Eng berawal dari kedua tersangka berinisial HBJ dan AON awal tahun 2020 itu mengajak menjalankan bisnis spare part mobil.