Yang kaya makin sejahtera, itu-lah gambaran warga Jakarta yang sudah hidup mapan, tapi masih menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Mereka sama sekali tidak malu apa yang mereka nikmati bukan merupakan miliknya. Hal ini terbongkar dari uji kelayakan dan verifikasi ulang yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Di mana ditemukan sekitar 75.497 siswa usia 6-21 dinyatakan tak layak menerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Jumlah itu diambil menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial sebesar 662.194 penerima.
Faktor siswa tidak layak menerima fasilitas KJP Plus, diantaranya karena alamat tidak ditemukan, anggota keluarga PNS/TNI/Polri, memiliki mobil, memiliki NJOP di atas 1 miliar hingga dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Untuk menjadi calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sangat mudah dapat mendaftar DTKS ke kelurahan domisili dengan membawa Kartu Keluarga. Selanjutnya, petugas dari kelurahan akan melakukan survey ke rumah.
Setelah di-survei petugas ke lapangan dan dinyatakan layak maka masuk ke data DTKS, kemudian tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementerian Sosial.
Dinas Pendidikan sendiri hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS akan langsung diproses menjadi calon penerima KJP Plus.
Lalu kenapa masih ada yang tidak berhak menikmati KJP Plus? Disini-lah tanggung jawab seorang petugas di lapangan ketika mendata warga yang berhak dan bukan memasukkan keluarga dan kerabatnya yang kaya.
Ingat bagaimana mungkin, anggota keluarga PNS, Polri/TNI dan memiliki harta lebih dari Rp 1 miliar bisa terdaftar sebagai penerima KJP Plus, jika bukan karena petugasnya yang tidak becus mendata. Karena itu, Dinas terkait harus benar-benar menyeleksi integritas seorang petugas pendata, agar tidak asal atau sesukanya memasukkan data warga.
Kebijakan dan alokasi penerima KJP Plus harus dipastikan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Ini harus dilakukan dengan efektif mengingat pendidikan adalah salah satu kebutuhan dasar yang penting.
Verifikasi ulang Dinas Pendidikan terhadap penerima KJP Plus sudah baik, namun harus dilakukan dengan jenjang berlapis, agar tidak terjadi lagi kesalahan data. Ingat anggaran KJP Plus itu diperuntukkan membantu masyarakat yang tidak mampu dan bukan jadi ajang kesempatan orang-orang bergelimang harta.