JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai Asisten Rumah Tangga berinisial TN (20) menjadi korban kekerasan seksual oleh pria F (26) yang baru dikenalnya selama tiga minggu lewat Aplikasi MUZZ.
Saat itu, F mengajak TN untuk bertemu dan dibawa ke Apartemen The Mansion Bougenville tower Gloria Lt. 11 No. A-2 Pademangan Jakarta Utara.
Sesampai di Apartemen milik orang tua F itu, TN tidak diperbolehkan keluar oleh F, dan juga tidak diperbolehkan lapor polisi.
Jika tidak mengikuti perintah F, maka TN diancam akan diperkosa. F sendiri diketahui berprofesi sebagai pelatih fitnes.
Pada saat itulah mulai terjadi kekerasan seksual terhadap TN.
Saat TN ke kamar mandi, segera ia melaporkan kejadian tersebut ke ibu dan majikannya.
Mengetahui itu, majikan dari ibu TN langsung melaporkannya melalui program layanan polisi 110.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat ungkap kasus ini menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 September 2023 sekira jam 01.00 Wib.
Pada saat itu kata Binsar, Piket Opsnal yang sedang berdinas (Unit Reskrim Polsek Pademangan), menerima laporan dari operator Program Layanan Polisi 110 yang dilaporkan oleh S selaku majikan dari ibu korban.
"S melaporkan bahwa TN (Anak dari asisten Rumah Tangganya) dibawa oleh seorang laki-laki ke apartemen The Mansion Bougenville Pademangan Jakarta Utara dan tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku," jelas Binsar di Mapolsek Pademangan, Jumat (13/10).
Kemudian kata dia, tim bertindak cepat mencari keberadaan korban dengan berkoordinasi bersama pengurus Apartemen sambil menghubungi pelapor.
"Tidak lama kemudian, tim menemukan unit apartemennya yaitu tower Gloria Lt. 11 No. A-2, dan langsung mengamankan korban serta pelaku untuk dibawa Ke Polsek dalam rangka penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku ini disebut Binsar, kesehariannya bekerja sebagai pelatih fitnes dibeberapa tempat fitnes.
Pelaku pun terancam Pasal 6 huruf b dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 285 KUHPidana.