Teks Foto : Polsek Medan Satria saat ungkap kasus curanmor dengan tersangka kuli bangunan. (Ihsan Fahmi).

Kriminal

Kuli Bangunan Nekat Curi Motor di Bekasi, hingga Bawa Ban Cadangan Saat Beraksi

Jumat 13 Okt 2023, 19:49 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tak ada yang menyangka, dua orang pria kuli bangunan berinisial BH (21) dan RY (19) diciduk polisi karena mencuri sepeda motor warga.

Kedua tersangka melakukan aksinya di kawasan Kampung Kandang kecil, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Pada Selasa (10/10/2023) pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha menjelaskan, kedua tersangka baru melakukan aksinya sebanyak satu kali.

"Bukan residivis, dari keterangan pelaku, baru melakukan aksinya pertama kali," ucap Kompol Nur Aqsha, Jumat (13/10/2023).

Selain kuli bangunan, BH dan RY bahkan saling bertetangga rumah. Mereka nekad mencuri motor karena terdesak ekonomi.

"Hanya berduaan, kedua pelaku tetangga, dan hasilnya memang mau di jual rencana mau dijual," jelasnya.

Dari pengakuannya, tersangka juga merasa kebingungan dengan cara mencuri hingga menjual curiannya.

"Pelaku pertama kali, rencananya masih bingung dan disembunyikan dan kita cepat ungkap aksi ini," tutur Nur Aqsha.

Namun para tersangka ini sudah melakukan pemetaan wilayah, tentang dimana potensi pencurian itu dapat dilakukan.

Saat beraksi, para pelaku kerap membawa onderdil cadangan, termasuk ban.

"Jadi ini ada kunci shock untuk melepas ban, karena memang yang pertama dan abis matahin kunci setang ternyata cakram itu digembok dan mereka karena udah terlanjur mereka sudah menyiapkan punya ban cadangan, jadi mereka lepas lagi ban cadangan," ungkap Kapolsek.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita tiga unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan hijau, satu kunci shock dan satu kunci pas.

Pemaparannya motor curian tersebut belum terjual, namun hanya disembunyikan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Itu sepeda motor curian disembunyikan di daerah Cikarang," terang Nur Aqsha.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BH dan RY dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPIdana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. (Ihsan Fahmi)
 

Tags:
PencurianPencurian Kendaraan Bermotorpencurian motor di bekasiKasus Pencurian di Bekasi

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor