Dalam dokumen tersebut pertemuan antara Firli dan Syahrul disebut terjadi pada Desember 2022. Pertemuan itu berujung pemberian uang Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Adapun dalam kasus yang ditangani KPK, Syahrul terjerat bersama dua anak buahnya. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK mengungkap ada tiga klaster korupsi yang ditangani, yaitu pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Wanto)