Polisi Ringkus Kelompok Spesialis Pencurian Motor, Pelaku 'Kapten' Gunakan Jimat

Rabu 04 Okt 2023, 18:46 WIB
Teks Foto: Barang bukti kunci letter T dan obeng didapatkan dari tangan pelaku disita polisi. (Angga)

Teks Foto: Barang bukti kunci letter T dan obeng didapatkan dari tangan pelaku disita polisi. (Angga)

Selama setahun RI, lanjut Iptu Tamar, kerap beraksi sudah puluhan kali tepatnya 10 kali mencuri motor tanpa ada hambatan dan berhasil terus.

"Jadi kelima pelaku ini merupakan teman tongkrongan di Kalisuren, pelaku RI sebagai kapten yang merekrut untuk mencuri motor," ungkapnya.

Selain itu RI cs, tiap kali beraksi ingin mencuri motor di atas pukul 00.00 WIB dini hari.

"Dalam sehari pelaku dapat mencuri dua unit motor sekaligus. Dengan modus mematahkan kunci stang dan membuka gembok pagar rumah dengan mudah dapat terbuka menggunakan kunci L," paparnya.

Curian Motor dijual

Ipda Erro menyebutkan motor-motor curian para pelaku dibuang ke daerah Rumpin Kabupaten Bogor untuk dijual.

"Pengakuan pelaku motor yang dicuri dibuang ke daerah Rumpin dan dijual 'putus'. Untuk perunit motor rata-rata dijual ke penadah Rp2 sampai dengan Rp4 juta," ungkap Ipda Erro.

Sebagai anggota Reskrim kelotokan di wilayah hukum Polres Metro Depok khususnya di daerah Kecamatan Bojonggede dan Tajurhalang ini motor yang menjadi incaran para pelaku Honda Beat, Yamaha Nmax, Vario, dan motor yang mempergunakan kunci sistem keylas.

"Kurang dari waktu semenit kawanan pelaku ini berhasil dengan mudah mencuri motor. Kemampuan para pelaku khususnya yang masib dibawah umur memperoleh keterampilan mencuri motor belajar dari Youtube," jelasnya.

Pelaku RI berdasarkan pengakuannya ke penyidik, lanjut Ipda Erro, sudah dua tahun mencuri motor dan keuntungan penjualan motor dipergunakan untuk judi online.

"Motor yang dijual uangnya di bagi rata ke pelaku lainnya. Untuk si Kapten uangnya dipergunakan untuk bermain judi online. Sedangkan pelaku R uangnya dipergunakan buat menyewa satu rumah kontrakan berada di komplek perumahan mewah di Kalisuren sebulan Rp2 juta. Untuk R ini pendidikan tidak tamat SD dan berasal dari keluarga broken home bapak serta ibunya sudah pisah atau cerai," katanya.

"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP pencurian ancaman pidana penjara lima tahun. Sedangkan untuk barang bukti disita kunci letter T, obeng, gunting, kunci L, dua gagang kunci letter T," pungkasnya. (Angga)

News Update