DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tim Opsnal Reskrim Polsek Tajurhalang ringkus komplotan spesialis pencuri motor (curanmor) lintas wilayah dan sering beraksi hingga puluhan kali.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar mengatakan di bawah Pimpinan Katim 1 Unit Reskrim, Bripka Saifullah dan Kanit Reskrim Ipda Erro berhasil mengamankan lima orang pelaku dua diantaranya masih anak di bawah umur (ABH).
Para pelaku RI (27) si-kapten, AB (21), A (19), RA (15) dan R (16) berhasil ditangkap anggota masing-masing di daerah Desa Kalisuren dan Kp Bulak Inkopad, Kecamatan Tajurhalang.
"Dari pertama penangkapan pelaku R pada Rabu (20/9/2023) di rumah kontrakan daerah Desa Kalisuren, anggota berhasil dikembangkan dengan kembali menangkap empat pelaku lain termasuk 'kapten' di masing-masing rumah kontakan daerah Desa Kalisuren dan Inkopad tanpa ada perlawanan," ujar Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar didampingi Kanit Reskrim Ipda Erro kepada Poskota di ruangan, Rabu (4/10/2023) siang.
Mantan Kasubnit Reskrim Polsek Sukmajaya ini mengungkapkan terungkap kawanan pelaku spesialis curanmor ini berawal dari ada informasi masyarakat ada tempat kumpul-kumpul pemuda di rumah pelaku R (16) setiap malam hari.
"Setelah anggota mencoba mendalami dan pengintaian saat digrebek rumah R meski kontrak namun tinggal di lingkungan perumahan elite daerah Kalisuren, petugas berhasil menyita barang bukti berupa kunci letter T dan obeng buat digunakan untuk kejahatan mencuri motor," katanya.
Sementara itu modus para pelaku, lanjut Iptu Tamar, secara random mencari sasaran target dan selalu mengincar motor yang sedang terpakir di dalam garasi rumah.
"Sebagai kapten dari keempat pelaku yang lain RI kerap mengincar motor yang diparkir dalam garasi rumah. Selama beraksi sudah melakukan sebanyak 10 kali mencuri motor lintas wilayah DKi Jakarta, Depok, dan Bogor," ungkapnya.
Mempergunakan Jimat
Berdasarkan dari hasil Berita Acara Perkara (BAP) tim penyidik ke pelaku RI ini, Iptu Tamar menyebutkan setiap menjalankan aksi dengan mempergunakan jimat.
"Pelaku meminta bantuan guru sprititualnya di daerah Banten, dengan membayar setiap dua minggu sekali sebesar Rp2 juta. Bermodalkan jimat Isim yang diberikan oleh guru spiritualnya selalu ditaruh dalam dompet membuat pelaku tiap beraksi kerap diberikan kelancaran dan tanpa hambatan. Selain itu juga jimat tersebut bisa memberitahukan si pelaku sesuai firasat mengatakan jika berhasil ya berhasil meski digembok dan lainnya dan sebaliknya jika tercantel kunci di motor tapi firasat tidak mencuri tetap harus dijalankan," tuturnya.
Selama setahun RI, lanjut Iptu Tamar, kerap beraksi sudah puluhan kali tepatnya 10 kali mencuri motor tanpa ada hambatan dan berhasil terus.
"Jadi kelima pelaku ini merupakan teman tongkrongan di Kalisuren, pelaku RI sebagai kapten yang merekrut untuk mencuri motor," ungkapnya.
Selain itu RI cs, tiap kali beraksi ingin mencuri motor di atas pukul 00.00 WIB dini hari.
"Dalam sehari pelaku dapat mencuri dua unit motor sekaligus. Dengan modus mematahkan kunci stang dan membuka gembok pagar rumah dengan mudah dapat terbuka menggunakan kunci L," paparnya.
Curian Motor dijual
Ipda Erro menyebutkan motor-motor curian para pelaku dibuang ke daerah Rumpin Kabupaten Bogor untuk dijual.
"Pengakuan pelaku motor yang dicuri dibuang ke daerah Rumpin dan dijual 'putus'. Untuk perunit motor rata-rata dijual ke penadah Rp2 sampai dengan Rp4 juta," ungkap Ipda Erro.
Sebagai anggota Reskrim kelotokan di wilayah hukum Polres Metro Depok khususnya di daerah Kecamatan Bojonggede dan Tajurhalang ini motor yang menjadi incaran para pelaku Honda Beat, Yamaha Nmax, Vario, dan motor yang mempergunakan kunci sistem keylas.
"Kurang dari waktu semenit kawanan pelaku ini berhasil dengan mudah mencuri motor. Kemampuan para pelaku khususnya yang masib dibawah umur memperoleh keterampilan mencuri motor belajar dari Youtube," jelasnya.
Pelaku RI berdasarkan pengakuannya ke penyidik, lanjut Ipda Erro, sudah dua tahun mencuri motor dan keuntungan penjualan motor dipergunakan untuk judi online.
"Motor yang dijual uangnya di bagi rata ke pelaku lainnya. Untuk si Kapten uangnya dipergunakan untuk bermain judi online. Sedangkan pelaku R uangnya dipergunakan buat menyewa satu rumah kontrakan berada di komplek perumahan mewah di Kalisuren sebulan Rp2 juta. Untuk R ini pendidikan tidak tamat SD dan berasal dari keluarga broken home bapak serta ibunya sudah pisah atau cerai," katanya.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP pencurian ancaman pidana penjara lima tahun. Sedangkan untuk barang bukti disita kunci letter T, obeng, gunting, kunci L, dua gagang kunci letter T," pungkasnya. (Angga)