DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang anak tega menusuk ayah kandungnya hingga kritis di Kampung Tipar RT 05 RW 06, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Selasa (3/10/2023) siang.
Pelaku berhasil diamankan polisi.
Menurut Ketua RT 05/06, Sukamto mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada anak nusuk bapaknya sendiri hingga terluka.
"Untuk persoalan tidak tahu pasti seperti yang jelas ada persoalan keluarga lah," ujar Sukamto kepada wartawan di lokasi.
Menurut Sukamto, berdasarkan informas yang diperoleh si anak (pelaku) bercerita kemungkinan bapaknya mau nikah lagi dan diduga terkait mungkin tentang harta gono-gini.
"Soal harta gono-gini dan informasi bapaknya mau menikah lagi. Atau hartanya lah kalau rebutan saya nggak tahu pasti pokoknya terkait masalah harta," ungkapnya.
Untuk anaknya setuju atau tidak nggak mengerti juga.
"Yang jelas peninggalan harta lah (warisan)," tambahnya.
Sementara itu si korban yaitu bapaknya sendiri yaitu H. Saimin (64) merupakan duda sudah ditinggal meninggal istri baru empat bulan yang lalu.
"Korban ini memiliki tiga orang anak dan anak yang bontot ini yaitu laki-laki yang menusuk bapaknya sendiri," tuturnya.
Keseharian korban H. Saimin, lanjut Sukamto, tinggal seorang diri di rumah yang menjadi tempat kejadian.
"Anaknya tidak tinggal disini, kalau hubungan anak. Saya tidak tahu saya nggak ngerti," tukasnya.
Sebelumnya korban sempat bercerita baru tinggal di sini.
Dulunya, menurut Sukamto, korban tinggal di daerah Cijantung.
"Untuk di Mekarsari jarang-jarang. Korban pindah kesana kemari. Untuk pekerjaan korban kontraktor," tuturnya.
Akibat dari kejadian ini, Sukamto menyebutkan pelaku sudah diamankan dan dibawa anggota ke Polsek Cimanggis.
"Tadi kejadian sekitar pukul 10.30 WIB. Saat sampai di TKP korban masih hidup dengan luka tusuk perut sebelah kiri dan dada kanan ada dua kali tusukan senjata tajam," ungkapnya.
Pelaku Ditahan
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan kasus penikaman yang dilakukan oleh anaknya sendiri terhadap bapaknya H. Saimin (64) di Kampung Tipar, Mekarsari Kecamatan Cimanggis, berhasil diamankan.
"Anggota berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penikaman korban berinisial RTL (27) kini diamankan di Polsek Cimanggis," ujar Kompol Hadi dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang sudah didapatkan anggota, Kompol Hadi menyebutkan mendengar ada keributan cekcok mulut antara pelaku dengan korban merupakan ayahnya sendiri.
"Setelah itu saksi ini juga mendengar teriakan minta tolong dari korban dan langsung membawa ke rumah sakit Tugu Ibu Mekarsari Cimanggis, sambil terluka tusuk senjata tajam," tuturnya.
Untuk kasus ini, lanjut Kompol Hadi, pihaknya mengamankan barang bukti senjata tajam berupa sebilah pisau yang didapatkan masih berlumuran darah terjatuh ditanah sebelah korban.
"Saat ini korban masih hidup dan masih di IGD RS Tugu Ibu," tutupnya.
Harta Goni-Gini
Terpisah Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso menambahkan pemicu cekcok mulut antara kedua anak dengan bapak sampai penusukan akibat masalah rencana penjualan harta keluarga.
"Motif karena masalah keluarga, jadi diantara mereka berdua (anak dengan bapak kandung) terjadi keributan saat beberapa harta keluarga bentuk ruko dan rumah mau dijual korban. Tapi rencana tersebut tanpa konfirmasi ke pelaku putra ke tiganya itu dan sempat ditanyakan kenapa dijual terjadi pertengkaran pelaku langsung spontan menusuk bapaknya di perkarangan depan rumah," ujar Kompol Arief.
Mantan Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat ini mengungkapkan alat yang dipergunakan pelaku untuk menusuk korban mempergunakan pisau dapur.
"Jadi spontan setelah terjadi cekcok pelaku mengambil pisau dapur yang ada di ataa meja perkarangan rumah langsung ditusukan sekali mengenai perut korban," tuturnya.
Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2010 B Rinaksa Sakalamandala ini menambahkan pelaku diduga anak ketiga dari korban saat kejadian sudah diamankan dan masih dimintai keterangan di Polsek.
"Sampai saat ini terduga pelaku masih diperiksa penyidik. Barang bukti pisau dapur sudah kita sita," jelasnya.
"Pelaku kita jerat pasa 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara lima tahun," pungkasnya. (Angga)