Ilham menjelaskan, ajakan rujuk dari pelaku ini pun ditolak oleh Ibu korban, karena RA telah menjatuhkan talak 3 kepada SJ.
Ibu korban berinisial E ini pun lantas meminta mantan menantunya tersebut untuk pulang dengan alasan pelaku datang di waktu yang masih terlalu pagi.
Lebih lanjut, Ilham menyebut, pada saat korban kembali berada di Pos Ronda tempat ia menaruh motor, RA tidak langsung pulang dan memikirkan cara untuk masuk ke rumah SJ tanpa diketahui siapapun.
"Pukul 04.30 WIB, pelaku kembali berjalan kaki mengarah rumah korban, ketika sampai rumah Korban, dan pelaku mengetahui bahwa Ibu korban sedang berada di dapur, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan menggunakan pintu samping dan langsung mengarah ke kamar korban," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor ini.
Tiap di kamar SJ, pelaku pun langsung mengeluarkan pisau yang ia simpan di dalam sweeternya dan langsung menusukan pisau kearah tubuh Korban secara brutal.
"Pelaku menusukan pisau ke arah SJ. akan tetapi korban mengelak dan mengenai tangan kanan bagian atas. Korban berteriak sambal membalikan badan, namun RA masih menusukan pisau kearah SJ dan mengenai tubuh Korban bagian punggung," urai Ilham.
Karena teriakan Korban, kata Ilham, Ibu Korban masuk kedalam kamar SJ. Lantaran aksinya dipergoki diketahui oleh E yang tak lain adalah mantan mertuanya, pelaku pun menghentikan perbuatannya dan langsung melarikan diri.
"Karena perbuatan Pelaku, SJ mengalami 2 luka tusukan di bagian tangan kanan atas dan 3 luka tusukan dibagian punggung," paparnya.
Atas perbuatannya, RA pun dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (2), Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Panca Aji)