JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan tarif disinsentif atau tarif tertinggi di 24 titik lokasi parkir pada, Minggu, 1 Oktober 2023.
Adapun tarif tertinggi akan dikenakan bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi baik roda empat maupun roda dua.
"Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin menegaskan, tarif yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012.
Dimana tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif yang berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 pada jam berikutnya.
Ia juga menyebut, 24 lokasi parkir itu berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Berikut 24 titik lokasi parkir yang resmi diterapkan tarif disinsentif:
1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Tebet Barat
10. Pondok Labu
11. Senen Blok III
12. Sunter Podomoro
13. Tomang Barat
14. Grogol
15. Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Kramat Jati
18. Rawabening
19. Enjo
20. Asem Reges
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu. (Aldi)