Kebijakan tilang uji emisi akhirnya dibatalkan setelah ribuan masyarakat berbondong-bondong melakukan pemeriksaan kendaraan untuk menekan gas buang. Program yang belum juga berjalan satu bulan ini pun nantinya hanya memberikan himbauan bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengaku dibatalkannya tilang uji emisi karena tiga alasan. Hal itu terjadi akibat keterbatasan jumlah personel, terlalu memakan waktu, keterbatasan jumlah alat, dan instrumen pendataan belum memadai, sehingga harus dihentikan.
Karena diberhentikan, DLH pun mencoba mencari cara lain agar program Pemprov DKI untuk mewujudkan langit biru bisa tetap berjalan. Mereka berencana menerapkan lulus uji emisi sebagai persyaratan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada akhir 2023.
Targetnya, kendaraan roda empat wajib lulus uji emisi agar bisa memperpanjang STNK yang penerapannya akan dilakukan di akhir tahun ini. Padahal jelas-jelas, kendaraan roda empat untuk angkutan umum dan barang sudah pasti akan menjalani uji emisi saat melalukan uji KIR yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan DKI.
Namun rencana uji emisi akan berpengaruh ke perpanjangan STNK langsung dipatahkan karena dianggap langkah yang diambil tidak tepat. Pasalnya, rencana itu tetap harus mengacu pada regulasi dan jangan bertabrakan dengan aturan lain yang lebih tinggi.
Pasalnya, masalah emisi gas kendaraan bermotor dan persyaratan perpanjangan STNK sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan aturan turunannya.
Pada Pasal 48 ayat 3 huruf a, disebutkan bahwa persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas emisi gas buang.
Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 285 ayat 1, untuk sepeda motor pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Ketentuan untuk kendaraan roda empat atau lebih diatur dalam pasal 286, yakni pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dan untuk pasal yang mengatur tentang persyaratan penerbitan dan perpanjangan STNK sudah diatur dalam pasal 66 UU 22 Nomor 2009 dan Perkap 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.
Sehingga, dengan adanya rencana atau wacana pemberlakuan denda pencemaran udara dan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK, perlu dikaji secara mendalam dari beberapa aspek, seperti aspek yuridis, ekonomi, sosial, dan aspek aspek lainnya.
Namun, dengan adanya kebijakan lulus uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK, tidak menutup kemungkinan nantinya kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi jadi dijual ke luar Jakarta.