Dengan terbitnya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini diharapkan dapat menggerakkkan kembali Pasar Tanah Abang serta pasar lainnya yang nyaris bangkrut akibat perdagangan online.
Selain itu, tindakan lain yang patut mendapat apresiasi yakni larang platform sosial commerce dan e-commerce menjadi produsen.
Artinya, platform tersebut dilarang menjual barang produksi sendiri.
Setelah terbitnya revisi Permendag tersebut, pemerintah dituntut untuk tegas terhadap pihak-pihak yang tetap bandel dan nekat menjual melalui sosial commerce dan e-commerse.
Semoga peraturan ini bisa menjawab keluhan pedagang yang usahanya bagai hidup segan mati tak mau. (**)