Tiga pelaku spesialis ganjal mesin ATM berhasil diamankan dan kini meringkuk diruang tahanan Polres Purwakarta.. Ist

Kriminal

3 Pelaku Spesialis Ganjal Mesin ATM Babak Belur Dihajar Massa

Sabtu 23 Sep 2023, 05:04 WIB

PURWAKARTA,POSKOTA CO.ID - Tiga pelaku spesialis ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) nyaris tewas diamuk massa usai gagal memperdaya pengunjung ATM di rest area KM 97 jalur B arah Bandung menuju Jakarta, Tol Cipularang, Desa Sadarkarya, Kecamatan Darangdan, Purwakarta.

Meski lolos dari maut, namun ketiga pelaku asal Palembang, Sumatera Selatan yakni  DD (38), YA (42) dan A (24) harus berurusan dengan polisi. Ketiganya kini  meringkuk diruang tahanan Mapolres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres Kompol Ahmad Mega Rahmawan, Jumat (22/9/2023) membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku spesialis ganjal mesin ATM. 

"Dua dari tiga pelaku tercatat residivis dalam kasus serupa," ujar Mega.

Menurutnya, tertangkapnya pelaku ganjal mesin ATM berawal saat mereka gagal memperdaya seorang pengunjung ATM di rest area KM 97.

"Modus operandi pelaku mengganjal mesin ATM pakai tusuk gigi. Kemudian komplotan ini berpura pura ikut antre tepat dibelakang nasabah yang akan menarik uang di mesin ATM," ungkapnya.

Nasabah tersebut panik lantaran kartu ATM tak bisa dimasukkan ke dalam mesin ATM. Nah, saat itulah pelaku  menawarkan jasa  membantu korban. Saat lengah, pelaku menukarkan kartu ATM korban dengan kartu ATM sejenis milik mereka. 

Namun nahas, aksi cepat pelaku diketahui korban lalu meneriaki maling. Karuan saja, suasana rest area yang padat pengunjung, ramai-ramai memburu pelaku hingga berhasil ditangkap dan dihakimi.

Massa sempat tersulut emosi hingga menghadiahi bogem mentah. Selain itu, massa juga merusak kendaraan avanza yang digunakan pelaku. Selanjutnya pelaku diserahkan ke aparat kepolisian.

Berdasarkan keterangan pelaku mengaku sudah sering melancarkan aksinya diwilayah Purwakarta. Namun aksi terakhir pada Kamis (14/9/2023). Mereka kena batunya saat memerdayai pengunjung ATM di sebuah minimarket di dalam rest area.

Barang bukti yang disita, kata Wakapolres, satu unit Kendaraan Toyota Avanza No Pol  B-1264-DFF beserta STNK dan kuncinya, 39 kartu ATM berbagai bank, 3 buah HP merk iPhone dan Vivo, dua buah korek api kayu, satu blok tusuk gigi dan satu buah gergaji pipa.

"Pelaku dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (dadan)
 

Tags:
ganjal ATM

Dadan Sukmana

Reporter

Fernando Toga

Editor