Bentrokan warga adat dengan Polisi terjadi di Pulau Rempang, Batam. (tangkap layar)

Nasional

Tolak Relokasi, Warga Rempang Bakal Dapat Pemdampingan Hukum

Jumat 22 Sep 2023, 08:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat adat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, masih bertahan untuk tidak direlokasi dampak adanya pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Pekan Baru, Noval Setiawan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum terkait masalah konflik di sana.

"Kita akan siapkan langkah hukum," kata Noval melalui pesan singkat.

Namun demikian, Noval belum bisa membeberkan secara pasti langkah hukum apa yang akan dilakukan. Apakah terkait intimidasi dan penangkapan terhadap masyarakat adat Pulau Rempang atau ada hal lain.

"Dalam waktu dekat akan kita sampaikan ya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat adat Pulau Rempang di Batam, Kepulauan Riau, bentrok dengan aparat lantaran menolak untuk direlokasi.

Warga yang sudah tinggal sejak 1843 tersebut direlokasi akibat adanya proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.

Proyek ini merupakan proyek strategis nasional untuk membangun kawasan industri, perdagangan, hingga pariwisata.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Noval mengatakan sedikitnya ada delapan masyarakat adat yang ditangkap aparat.

Ia saat ini tengah mendampingi masyarakat adat Pulau Rempang yang ditangkap aparat lantaran diklaim membawa senjata tajam.

"Sedang dalam proses pendataan. Saat ini sudah terkonfirmasi delapan warga (ditangkap). Saat ini saya belum bisa respon banyak ya, saat ini sedang dampingi warga yang ditangkap di Polres Balerang," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (8/9/2023).

Terpisah, salah seorang anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Even Sembiring mengatakan dari delapan warga Pulau Rempang yang ditangkap, sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka.

Masyarakat adat Pulau Rempang yang ditetapkan tersangka karena kedapatan melawan hingga membawa senjata saat aparat melakukan pengamanan.

"Saat ini kami terlibat dalam pendampingan di Polres terhadap 7 warga yang sudah tersangka. Sejauh baru tiga yang telah berkuasa ke tim hukum YLBHI Mawar Saron, dan LBH PKU," ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Even belum dapat melaporkan lebih jauh terkait situasi terkini di Pulau Rempang.

Pasalnya ia tengah fokus mendampingi masyarakat adat yang menjadi korban represif aparat.

"Kedua, kami akan fokus untuk mendorong negara untuk mengkorekai kebijakan PSN di Rempang dan menerbitkan kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat 16 Kampung Tua," tuturnya.

Masyarakat adat 16 Kampung Tua, khususnya, melakukan perlawanan. Mereka menolak untuk direlokasi.

Rempang Eco City merupakan proyek strategi nasional yang disinyalir akan menarik investasi hingga ratusan triliun pada 2080. (Pandi)

Tags:
bentrok pulau rempanglbh

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor