Senin, 11 September 2023 22:07 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengecam tindakan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap masyarakat adat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Perwakilan LBH di Pekan Baru, Noval Setiawan mengatakan tim advokasi untuk masyarakat adat Pulau Rempang juga mengecem keras tindakan aparat yang menggunakan gas air mata saat bentrokan terjadi.
"Tim advokasi menilai penggunaan kekuatan berlebihan tersebut melanggar prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabulitas, akibatnya banyak korban dari warga dan kelompok rentan yang mengalami luka-luka, gangguan pernafasan dan bahkan tidak sadarkan diri sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/9/2023).
Sebelumnya diberitakan, Delapan orang masyarakat adat Pulau Rempang ditangkap akibat bentrok yang memanas. Polri menyebut mereka yang ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam.
"Terkait beberapa orang yang diamankan oleh pihak aparat keamanan, kami sampaikan ada 8 orang. Mengapa diamankan? Karena 8 orang tersebut membawa beberapa senjata tajam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Ramadhan menyebut delapan orang masyarakat adat Pulau Rempang yang ditangkap kedapatan membawa senjata jenis ketapel, batu, hingga senjata tajam lain.
"Tentunya atas perbuatannya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Lebih jauh, Ramadhan menyebut jika sebelumnya aparat bersama pihak terkait telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat di sana soal relokasi.