Hingga akhirnya kedua korban bersembunyi di semak-semak yang minim penerangan di sekitaran Kantor Jasa Marga.
"Setelah para pelaku pergi, kedua korban kembali ke mobil dan mendapati kaca mobil pecah serta barang-barang kedua korban sudah hilang," ucapnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil meringkus 2 tersangka yakni MR di wilayah Tigaraksa dan DF di wilayah Panongan.
Kedua tersangka beserta barang bukti pun dibawa ke Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Petugas juga masih mendalami kasus itu untuk menangkap pelaku pengeroyokan lainnya. (veronica prasetio)