Keterangan Foto: Hamparan sawah di Desa Weninggalih Jonggol. (Panca Aji)

Bogor

Akibat Gagal Panen, Puluhan Kelompok Tani Ajukan Klaim ke Pemerintah Kabupaten Bogor

Jumat 22 Sep 2023, 09:04 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Musim kemarau panjang tahun ini membuat ratusan petani di Kabupaten Bogor alami gagal panen.

Hal tersebut memicu puluhan kelompok tani mengajukan klaim asuransi usaha tani padi (AUTP) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Para petani, akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah Rp. 6 juta persatu hektare sawahnya.

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor Tatang Mulyadi menyebutkan, saat ini pihaknya tengah memproses klaim yang diajukan oleh 41 kelompok tani (Poktan).

41 kelompok tani di Kabupaten Bogor ini mengajukan klaim lantaran sawahnya mengalami gagal panen atau puso.

Menurut Tatang, setiap satu hektar sawah yang mengalami gagal panen, akan dibayar senilai Rp6 juta oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Yang penting sesuai dengan kriteria, perhektarnya itu Rp6 juta dari klaim asuransi," kata Tatang, Jum'at (22/9/2023).

Sawah-sawah milik petani yang tergabung dalam 41 poktan ini mengalami puso.

Gagal panen yang di Kabupaten Bogor mencapai 221 hektare. 

221 hektare sawah ini tersebar di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Cibungbulang, Cileungsi, Citeureup, Gunungputri, Jasinga, Klapanunggal, Nanggung, Pamijahan, Rumpin, Sukamakmur, dan juga Kecamatan Tenjo.

Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor Judi Rahmat menjelaskan pada periode Mei-Agustus 2023 ada seluas 11 ribu hektar sawah yang diasuransikan.

"Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan," ujarnya.

Biaya pendaftaran asuransi tersebut senilai Rp180 ribu per hektar ditanggung oleh pemerintah, 80 persen atau Rp144 ribu dari Pemerintah Pusat, dan 20 persen atau Rp36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Judi menjelaskan, syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan petani untuk mengansuransikan sawahnya adalah dengan cara mendaftarkan sawah kepada petugas agar dituntun supaya bisa masuk pada Sistem Informasi yang dimiliki Distanhorbun pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.

Selama tahun 2023 atau dua kali masa tanam, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengasuransikan sebanyak 25 ribu hektar tanaman tani padi. (Panca Aji)

Tags:
Gagal Panen di Bogormusim-kemaraukekeringan di BogorPetani di Bogor Gagal Panen

Reporter

Administrator

Editor