ADVERTISEMENT

Teddy Setiadi Tolak Revisi UU IKN karena Dianggap Memperberat APBN dan Mencederai Konstitusi

Kamis, 21 September 2023 09:06 WIB

Share
Teks Foto: Teddy Setiadi. (ist)
Teks Foto: Teddy Setiadi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi PKS menyatakan menolak revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Sikap F-PKS dibacakan oleh Anggota DPR RI Komisi II Teddy Setiadi pada selasa (19/09/2023) dalam rapat kerja Komisi II DPR RI.

Turut hadir Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, hingga Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

"Kewenangan khusus Otorita IKN bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. F-PKS menilai kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita IKN berpotensi menjadikan otorita tersebut memiliki kewenangan yang bersifat mutlak yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis," kata Teddy, Kamis (21/9/2023).

Anggota legislatif daerah pemilihan Jabar I ini menambahkan, Kedudukan Otorita IKN dalam pengelolaan aset IKN bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara. 

F-PKS menilai konsep pengelolaan aset IKN yang memisahkan antara rezim Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Otorita (BMO) bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara.

"Pemberian Hak Atas Tanah (HAT) kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara dan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.

F-PKS menilai pemberian HAT kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara dan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi," ujarnya.

Teddy menjelaskan, Perpanjangan HAT kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. 

F-PKS menilai perpanjangan HAT kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa pemberian hak dilakukan secara bertahap dan bersyarat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT