Berkas Perkara Guru Les Privat Cabul Masuk Kejaksaan, Hasil Visum Ungkap Ada Tanda Kekerasan

Kamis 21 Sep 2023, 20:59 WIB
Berkas perkara guru privat matematika cabul masuk kejaksaan. Foto: Poskota/Pandi.

Berkas perkara guru privat matematika cabul masuk kejaksaan. Foto: Poskota/Pandi.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Guru les privat cabul berinsial SO (40) tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/9/2023). Kedatangan tersangka dalam rangka pelimpahan berkas perkara yang menjeratnya.

SO yang mengenakan kacamata dan baju berwarna hitam terlihat tegang ketika berhadapan dengan pihak Kejari.

Pelimpahan berkas perkara yang sudah P21 tersebut tak berlangsung lama. Sekitar setengah jam, pelimpahan berkas perkara telah selesai dan tersangka kembali digiring ke tahanan.

"Hari ini kita menerima pelimpahan berkas P21 dari kepolisian terkait kaaus dugaan pencabulan oleh seorang guru les," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie kepada wartawan.

Terpisah, Kasie Penindakan Umum (Pidum) Kejari Jakarta Barat, Sunarto menyampaikan jika seluruh barang bukti menjadi petunjuk sehingga kasus tersebit

"Barang bukti HP, visum, dan live stream dari HP tersangka, sehingga itu jadi petunjuk kami, sehingga menurut kami bisa layak P21," ungkapnya.

Sunarto mengungkap ditemukan tanda-tanda kekerasan pada alat vital korban. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari dokter yang diterima melalui hasil visum.

"Adanya kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Divisum itu ada bukti kekerasan di alat vital si korban. Ahli mengatakan seperti itu, ahli dokter," paparnya

Adapun, guru cabul itu disangkakan Pasal 82 Ayat 2 atau 82 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, Seorang guru matematika berinisial SO (40) terancam menjalani keseharian dibalik jeruji besi setelah diduga mencabuli anak muridnya sendiri saat tengah mengajar.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi sekitar bulan April 2023 lalu.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan jika pelaku melakukan aksi cabul di rumah korban saat mengajar.

"Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan, les beberapa mata pelajaran kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban, nah ketika les disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu. jadi akhirnya di kamar. itu kurang lebihnya kronologisnya," katanya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.

"Iya. Bercerita sama orangtuanya. Untuk pengakuan yang bersangkutan (pelaku) tidak mengakui," kata Hasoloan.

Namun Hasoloan menyebut jika sang guru ditetapkan tersangka setelah bukti-bukti yang ada telah cukup.

"Ya keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait gitu. Ya intinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita penuhi, kan itu ada 5 alat bukti ya itu kita penuhi itu," ungkapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Hasoloan, pihaknya berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

Berita Terkait
News Update