JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sudah dua hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang terhadap 341 pelanggar dalam Operasi Zebra Jaya 2023.
"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Rinciannya, 293 menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile.
Dari 341 pelanggar itu, mayoritas adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
Yakni, sebanyak 274 pelanggar.
Kemudian, 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.
Lalu ada sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus.
Trunoyudo menyebut selain sanksi tilang, pihaknya juga memberikan teguran kepada ribuan pengendara selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551," ucap Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar operasi zebra 2023.
Operasi kali ini menyasar pengendara yang masih nekat melanggar aturan berlalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan operasi zebra berlaku mulai hari ini, Senin, 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.
"Dengan melibatkan personel dari satuan tugas daerah yaitu 1.349 personel, dan dari Satuan Tugas Polres itu 1.590 personel," ujarnya kepada wartawan, Senin.
Dikatakan Latif, operasi zebra digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
"Yang ke dua adalah menurunkan angka kecelakaan, dan ketiga terciptanya Kamseltibcar lantas," katanya.
Adapun operasi zebra kali ini menyasar pengendara yang roda dua maupun roda empat yang masih nakal dalam berlalu lintas.
Misalnya seperti pengendara yang melawan arus, dalam pengaruh alkohol, tidak memakai helm, tidak ada kelengkapan surat, dan sejenisnya.
"Untuk sasaran dari operasi ini adalah seluruh pelanggaran yang kasat mata maupun tidak kasat mata diantaranya adalah masalah kepemilikan surat surat, yaitu SIM dan STNK," beber Latif. (Pandi)