POSKOTA.CO.ID - Operasi Zebra Jaya 2024 di Kota Bekasi digelar 14-20 Oktober 2024. Namun, polisi tidak menjatuhkan sanksi kepada pelanggar lalu lintas.
"Kita tidak melakukan sanksi, hanya peneguran saja," ucap Kanit Turjawali Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ganda Siburian pada Senin, 14 Oktober 2024.
Ganda menegaskan, sanksi diberikan apabila pengendara melakukan pelanggaran berat.
"Baru peneguran-peneguran terhadap pelanggaran yang kasat mata terlihat. Contohnya enggak pakai helm, pemakaian knalpot brong, safety belt, dan segala macam," jelasnya.
Ia menerangkan, pelaksanaan Operasio Zebra Haya digelar di simpang Mega Bekasi, Jalan Ir. Ahmad Yani, Kota Bekasi. Sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk dan stiker untuk pengendara.
"Intinya semuanya sosialisasi, lalu kita bagi-bagi spanduk-spanduk, brosur dan stiker," paparnya.
Berikut sebanyak 14 total target operasi Zebra Jaya 2024
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
- Kendaraan melawan arus.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan HP saat berkendara.
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
- Melebihi batas kecepatan.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.