ADVERTISEMENT

PT PPLI Miliki Mesin Incenerator Terbesar di Indonesia, Rujukan Polisi Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal

Rabu, 20 September 2023 19:06 WIB

Share
Foto: PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) jadi rujukan kepolisian Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk memusnahkan 1.978 ball press pakaian bekas impor ilegal. (Ist.)
Foto: PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) jadi rujukan kepolisian Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk memusnahkan 1.978 ball press pakaian bekas impor ilegal. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGORPOSKOTA.CO.ID -  Miliki mesin incenerator terbesar di Indonesia, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) jadi rujukan kepolisian Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk memusnahkan 1.978 ball press pakaian bekas impor ilegal.

Direktur PT PPLI, Elfido mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemusnahan pakaian bekas impor ilegal yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

"PPLI sangat mendukung, karena pakaian bekas impor ilegal ini sangat mengganggu perindustrian kita ya, jadi PPLI mendukung kegiatan ini," kata Alfido kepada wartawan, Rabu (20/9/2023). 

Elfido menyebut, pemusnahan pakaian bekas impor ilegal ini kerap kali dilakukan oleh perusahaan yang terletak di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor ini. Yang mana barang-barang ilegal tersebut dikirim oleh Beacukai Jakarta. 

Foto: Direktur PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Elfido. (Ist.)

Impor pakaian bekas yang kita terima ini, pertama akan kita keluarkan dari kontainer, kemudian akan kita hancurkan, jadi kita masukan kedalam mesin pemotong kita, setelah hancur dan jadi kecil-kecil lalu kita bakar di incenerator kita," tuturnya. 

Mesin incenerator yang dimiliki oleh perusahaan pengelola limbah B3 ini mampu membakar 50 ton limbah setiap harinya, dan juga bisa disebut sebagai mesin incenerator terbesar di Indonesia. 

"Jadi kalo melihat jumlah pakaian bekas yang kita terima, rencananya itu bisa kita musnahkan semua dalam waktu 7-10 hari," tambah Elfido. 

Setelah semua barang tersebut hancur lebur dan menjadi abu, debu dari pakaian bekas impor ilegal ini akan ditimbun di landville yang dimiliki oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri ini. 

"Jadi setelah dihancurkan kemudian di bakar. Jadi hasil potongan kita masukan ke insenerator untuk dibakar, jadi debunya yang kita timbun di landville. Secara aturan, itu kita campur dengan limbah B3 lainnya, abu bekas pembakaran harus ditimbun di landville agar tidak dimanfaatkan untuk yang lain," imbuh Direktur PT PPLI. (Ril/Panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT