Teks Foto: Rumah industri pembuatan minuman keras (miras) ilegal yang berlokasi di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi, Rabu (20/9/2023). (Pandi)

Kriminal

Polisi Gerebek Ruko Industri Pembuatan Fermentasi Ciu Ilegal di Tambora

Rabu 20 Sep 2023, 19:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah rumah yang digunakan untuk industri pembuatan minuman keras (miras) ilegal yang berlokasi di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi, Rabu (20/9/2023).

Sebanyak 129 drum miras jenis ciu disita.

Pantauan di lokasi, pembuatan miras ilegal jenis ciu itu berada di ruko empat lantai.

Lantai satu sampai lantai tig merupakan usaha konveksi.

Namun ketika berada di lantai empat yakni rooftop, ditemukan produksi miras ilegal yang terdapat banyak drum.

Aroma alkohol tampak menyengat sekali.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan penggerebekan rumah industri miras ilegal jenis ciu tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima pada Selasa (19/9/2023) kemarin.

"Dimana penyidik mengamankan satu orang pelaku dalam praktik pembuatan miras ilegal ini," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Rabu.

Satu pelaku yang ditangkap yakni berinisial pria bernama Johan (53) sebagai pemodal sekaligus distributor miras ilegal ini.

Sementara polisi masih memburu pelaku berinisial SS sebagai penyewa ruko tersebut.

Modus Johan yakni menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase dengan usaha konveksi.

Selain itu untuk mengelabui petugas, Johan sengaja tak mencopot plang kantor hukum di pagar ruko empat lantai tempat produksi miras ilegalnya itu.

"Dari pengungkapan miras ilegal ini atau home industry miras ilegal ini penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain 129 drum besar yang ada di sekitar kita," ungkap Syahduddi.

Di lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 4.560 botol ciu siap edar dalam botol air minum kemasan 600 ML, ada juga yang ukuran 330 ML.

Kemudian 7 jeriken berisi 30 liter ciu yang sudah jadi dan siap untuk dikemas.

Lalu ada 5 buah tungku atau kompor, 30 tabung gas yang berfungsi sebagai alat untuk memasak bahan baku ciu ini kemudian 9 wajan besar 31 karung gula pasir yang menjadi bagian daripada komponen pembuatan ciu.

"Kemudian ada 11 ember kosong, 8 drum besar kosong 42, 9 bungkus ragi 1 karung beras merah dan 1 buah timbangan," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Johan telah melakulan praktik pembuatan miras ilegal jenis ciu tersebur sekitar 7 bulan.

Adapun per botol ciu hasil racikannya itu dijual dengan harga Rp10-15 ribu per botol.

"Sehingga bila dikalkulasikan omset per minggu kurang lebih mencapai antara Rp 15 sampai 20 juta. Kalau sebulan bisa sekitar Rp60 juta sampai Rp80 juta," beber Syahduddi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 20 ayat 1 KUHP, serta UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. (Pandi)

Tags:
mirasPembuatan Fermentasi Ciu IlegalPolisi Gerebek Pembuatan Ciu Ilegalminuman keras

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor