Ia bersama temannya berinisial SS yang saat ini buron patungan untuk membuat ciu fermentasi yang dibuat secara ilegal itu.
"Temannya SS (DPO) dia yang menyewa ruko, kalau yang meracik ciu fermentasi hanya pelaku Johan," ungkap Putra.
Adapun pengungkapan produksi miras ilegal ciu fermentasi ini bermula dari laporan masyarakat.
Modus Johan yakni menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase dengan usaha konveksi.
Selain itu untuk mengelabui petugas, Johan sengaja tak mencopot plang kantor hukum di pagar ruko empat lantai tempat produksi miras ilegalnya itu.
"Dari pengungkapan miras ilegal ini atau home industry miras ilegal ini penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain 129 drum besar yang ada di sekitar kita," tutur Kapolsek.
Di lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 4.560 botol ciu siap edar dalam botol air minum kemasan 600 ML, ada juga yang ukuran 330 ML.
Kemudian 7 jeriken berisi 30 liter ciu yang sudah jadi dan siap untuk dikemas.
Lalu ada 5 buah tungku atau kompor, 30 tabung gas yang berfungsi sebagai alat untuk memasak bahan baku ciu ini kemudian 9 wajan besar 31 karung gula pasir yang menjadi bagian daripada komponen pembuatan ciu.
"Kemudian ada 11 ember kosong, 8 drum besar kosong 42, 9 bungkus ragi 1 karung beras merah dan 1 buah timbangan," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Johan telah melakulan praktik pembuatan miras ilegal jenis ciu tersebur sekitar 7 bulan.
Adapun per botol ciu hasil racikannya itu dijual dengan harga Rp10-15 ribu per botol.