Foto Foto: Pelaku Johan, si peracik miras ilegal jenis ciu fermentasi di Tambora, Jakbar. (ist)

Kriminal

Belajar Ngeracik dari Nenek Moyang, Industri Pembuatan Miras Ciu Fermentasi Ilegal di Tambora Digerebek Polisi

Rabu 20 Sep 2023, 19:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rumah industri pembuatan minuman keras (miras) ilegal yang berlokasi di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi, pada Rabu (20/9/2023).

Sebanyak 129 drum miras jenis ciu disita.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap Johan (53) selaku peracik miras ilegal jenis ciu.

Pantauan di lokasi, pembuatan miras ilegal jenis ciu itu berada di ruko empat lantai.

Lantai satu sampai lantai tig merupakan usaha konveksi.

Namun ketika berada di lantai empat yakni rooftop, ditemukan produksi miras ilegal yang terdapat banyak drum.

Aroma alkohol tampak menyengat sekali.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku Johan merupakan orang yang meracik fermentasi ciu ilegal ini.

Pelaku mengaku bisa meracik ciu fermentasi dari nenek moyangnya terdahulu.

"Dia bikin sendiri. Dia yang racik hasil ciu fermentasi. Jadi katanya sih dari nenek moyangnya dulu," ujarnya kepada wartawan.

Dalam memproduksi hingga mendistribusikan ciu fermentasi olahannya, pelaku Johan tak sendiri.

Ia bersama temannya berinisial SS yang saat ini buron patungan untuk membuat ciu fermentasi yang dibuat secara ilegal itu.

"Temannya SS (DPO) dia yang menyewa ruko, kalau yang meracik ciu fermentasi hanya pelaku Johan," ungkap Putra.

Adapun pengungkapan produksi miras ilegal ciu fermentasi ini bermula dari laporan masyarakat.

Modus Johan yakni menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase dengan usaha konveksi.

Selain itu untuk mengelabui petugas, Johan sengaja tak mencopot plang kantor hukum di pagar ruko empat lantai tempat produksi miras ilegalnya itu.

"Dari pengungkapan miras ilegal ini atau home industry miras ilegal ini penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain 129 drum besar yang ada di sekitar kita," tutur Kapolsek.

Di lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 4.560 botol ciu siap edar dalam botol air minum kemasan 600 ML, ada juga yang ukuran 330 ML.

Kemudian 7 jeriken berisi 30 liter ciu yang sudah jadi dan siap untuk dikemas.

Lalu ada 5 buah tungku atau kompor, 30 tabung gas yang berfungsi sebagai alat untuk memasak bahan baku ciu ini kemudian 9 wajan besar 31 karung gula pasir yang menjadi bagian daripada komponen pembuatan ciu.

"Kemudian ada 11 ember kosong, 8 drum besar kosong 42, 9 bungkus ragi 1 karung beras merah dan 1 buah timbangan," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Johan telah melakulan praktik pembuatan miras ilegal jenis ciu tersebur sekitar 7 bulan.

Adapun per botol ciu hasil racikannya itu dijual dengan harga Rp10-15 ribu per botol.

"Sehingga bila dikalkulasikan omset per minggu kurang lebih mencapai antara Rp 15 sampai 20 juta. Kalau sebulan bisa sekitar Rp60 juta sampai Rp80 juta," beber Putra.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 20 ayat 1 KUHP, serta UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. (Pandi)

Tags:
mirasminuman kerasMiras Jenis Ciu Disita di TamboraMiras Ilegal Digerebek Polisi

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor