BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Viral mobil plat merah milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor melawan arah di Jalan Raya Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong.
Hal itu pun, langsung ditanggapi pejabat Kabupaten Bogor dengan meminta maaf. Adapun viralnya video itu, diketahui terjadi pada Minggu (10/9/2023).
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bogor, Asep Hermawan menyebut, kejadian itu bermula saat sopir hendak mencuci Mobil usai turun ke lapangan.
"Mungkin karena jarak kantor dengan tempat cuci mobil berdekatan, sehingga dia melawan arah," kata Asep, Senin (11/9/2023).
Kendati demikian, pihaknya tidak membiarkan perbuatan yang dilakukan sopir hingga viral di media sosial tersebut. Asep menyebut sang sopir sudah diberi peringatan olehnya.
"Kita sudah tegur, diberi peringatan agar tidak melakukan hal yang sama. Kita sudah tegur pas hari H, pas tau itu Mobil Dinas DPMPTSP, " papar dia.
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor karena perbuatan tenaga honorer tidak memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.
"Kami mohon maaf kepada semuanya. Bagaimana pun ini perbuatan yang tak layak dicontoh oleh siapapun. Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Viral, sebuah mobil berplat merah dengan nomor polisi F 1696 F melawan arah di jalan raya Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.
Dikutip dari akun Instagram @liputancibinong, mobil tersebut dinarasikan melawan arah pada Minggu (10/9) sekira pukul 09.51 WIB.
"Mohon untuk tidak melawan arah dan membahayakan orang lain, apalagi menggunakan mobil dinas plat merah. jadikan teladan dan jangan contohkan yang tidak benar," dikutip Poskota dari akun Instagram tersebut, Senin (11/9/2023).
Dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Bogor, Pelitawan menyebut plat mobil plat merah dengan nomor polisi F 1696 F tersebut terkonfirmasi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Mobil yang melawan arah ini diketahui milik salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor. "Berdasarkan data, tercatat di DPMPTSP," pungkasnya. (Panca Aji)