BEKASI, POSKOTA.CO.ID –- Jajaran Polsek Cikarang Barat tangkap Nando (25) suami yang tewaskan istrinya yaitu Mega Suryani (24) dengan menyayat leher korban di rumah kontrakan di Desa Sukadanau, Cikarang Barat.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati mengatakan, motif pelaku tega menghabisi nyawa istri dikarenakan tersulut emosi sesaat, karena pelaku dan korban sempat adu mulut.
"Jadi kejadian ini tidak ada sama sekali perencanaan, murni emosi sesaat cekcok antar sesama suami istri, cekcok adu mulut," kata AKP Rusnawati kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Rusnawati membeberkan kronologi kejadian. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Kamis (7/9/2023) malam.
Saat itu korban dan pelaku berada di dalam kontrakan, karena cekcok kemudian pelaku menampar korban.
Bahkan dengan rasa emosi yang tinggi, pelaku nekad ambil pisau dari dapur untuk menggorok leher korban.
"Korban sempat ditampar dengan tangan kanan, emosi tidak terbendung, korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Muhammad Said Hasan mengungkapkan, ada masalah ekonomi, kemudian korban juga kerap marah terhadapnya.
"Jadi pelaku sakit hati karena faktor ekonomi. Karena berdasarkan informasi yang kita dapat bukan masalah cemburu bukan, ga ada pihak ketiga ya, pelaku sakit hati karena perkataan dari korban," ujar AKP Muhammad Said Hasan.
Adapun, penemuan jasad korban diketahui oleh ibu korban yaitu Linda (51)
Saat itu Linda tengah mengantarkan kedua cucunya atau anak korban ke kontrakan Mega dan Nando di Cikarang Barat, Sabtu (9/9/2023) dini hari.
Linda kaget, setelah masuk rumah kontrakan, Nando tidak ada di lokasi, bahkan melihat Mega telah tergeletak di kasur dengan kondisi leher terluka.
Penyelidikan kepolisian Polsek Cikarang Barat, mengungkapkan, bila peristiwa ini terjadi pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Saat kejadian, betul terdapat dua anak korban yang masih balita, diantaranya berusia 18 bulan dan 3 tahun.
Kini, sejumlah barang bukti diamankan diantaranya pakaian korban, anak, kasir hingga pisau.
"Tersangka melanggar 339 subs 338 KUHP pasal 5 jo 44, nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun, maksimal seumur hidup," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).