JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri BUMN, Erick Thohir menunjuk Wakapolri, Komjen Pol. Agus sebagai Wakil Komisaris Utama, PT Pindad. Penunjukan itu, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Komjen (Pur) Gatot.
Namun demikian, sejumlah kalangan menyoroti penunjukan Konjen Pol Agus tersebut. Terlebih, jendral bintang tiga tersebut masih aktif dan menjabat sebagai orang nomer dua Polri.
"Itu menyalahi UU rangkap jabatan. Rangkap jabatan di larang konsitusi. Jika dipaksakan Wakapolri rangkap jabatan sebagai Wakomut Pindad, berarti rezim ini tidak mengindahkan lagi UU rangkap jabatan," terang Pengamat Politik, Muslim Arbi.
Apalagi, lanjutnya, Agus adalah sosok petinggi Polri yang seharusnya dapat menjadi tauladan bagi institusi lainnya, dalam menghormati konstitusi.
"Jika tetap dipaksakan Wakapolri jabat Wakomut Pindad, publik bisa menangkap hal ini sebagai bentuk Dwifungsi Polri. Itu tidak sehat dan sama saja dengan mengkhianati reformasi. Lagipula, kenapa harus rangkap jabatan, apakah ada krisis personil?" tuturnya.
Kecenderungan sosok polisi yang menempati berbagai sektor, salah satunya Komisaris PT KAI, seperti mengulang cerita Dwifungsi ABRI, yang dulu diprotes publik di zaman Orde Baru, lalu dihilangkan saat zaman Reformasi.
"Sekarang terjadi lagi. Apakah negara ini mau dijadikan negara polisi. Dwifungsi Polisi itu menciderai reformasi," tuturnya lagi.
Muslim menilai Menteri BUMN tak memahami apa yang dibutuhkan oleh PT Pindad dalam upaya mengembangkan industri Pertahanan dalam negeri.
"Menterinya lebih sibuk mengurus masalah cawapres dibandingkan mengurusi BUMN," pungkasnya. (Aldi)