BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum ahli waris lahan di SDN Bantargebang V kemukakan alasan pihaknya melakukan penyegelan pagar seng hingga proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tersendat.
Pemilik lahan ahli waris H.M Nurhasanuddin Karim melalui kuasa hukumnya Andri Sihombing mengatakan, perkara sengketa tanah sudah terjadi sejak 2003 lalu.
"Kenapa di segel itu sebenarnya, kalo kasus pertama kali itu di tahun 2003, di mediasi sampe tahun 2019 ga bisa juga sampai akhirnya masuk 2020 ke pengadilan negeri Bekasi," kata Andri Sihombing, Selasa (29/8/2023).
Hingga berjalannya waktu, sekaligus terdapat tuntunan sidang, pada tahun 2022 terdapat putusan Kasasi dari Pengadilan Negeri Bekasi.
Pihaknya berdialog dengan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Pada November 2022 Pemerintah Kota Bekasi, dirasa mengulur ngulur waktu, karena Pernah melakukan Peninjauan Kembali (PK) namun gagal.
"Beliau (Plt Wali Kota) menyampaikan sepanjang itu punya keluarga segala macam, beliau menyanggupi untuk memberi pembayaran ganti rugi.
Kalau mereka sadar, mereka (Pemkot) gak punya alat yang sah, kita melihat hanya mengulur ngulur waktu, mengindari tanggung jawab," sambungnya.
Penyegelan bahkan sudah dilakukan pada Desember 2022 lalu, ketika masa sekolah libur.
Pihaknya mendapatkan kabar bila Pemkot Bekasi masih mengupayakan dengan jalur PK tersebut dan menunggu keputusan.
Dari kabar tersebut, SDN Bantargebang III, IV, dan V hingga Plt Wali Kota Bekasi sudah diberikan surat pemberitahuan penyegelan.
"Belakangan PK itu diputuskan bulan April, kemudian bulan Agustus itu Pemkot sudah ditegur kepala pengadilan untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah untuk bayar," tegas Andri Sihombing.
Pemkot Bekasi dirasa perlu introspeksi, hingga mempercepat proses pembayaran.
"Sehingga KBM bisa berjalan, jangan kita ahli waris yang punya hak disuruh menunda nunda, jadi itu sih sebenarnya," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi membenarkan, Pemkot Bekasi menempuh PK di PN Bekasi.
Sejauh ini, proses negosiasi terhambat karena terdapat sejumlah mekanisme.
"Kemudian ahli waris melalui pengacaranya meminta untuk segera dibayar, nah mekanisme pembayaran kita kan melalui anggaran ya, anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja," ucap Deded Kusmayadi. (Ihsan Fahmi).