JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara kasus delapan anggota polisi yang menganiaya tahanan narkoba hingga tewas segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kanit I Subdit Ranmor Ditkrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah memastikan jika berkas perkara kasus penganiayaan tersebut telah rampung.
"Perkara sudah berkas dan segera di kirim JPU," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/8/2023).
Polda Metro Jaya juga telah menangkap perwira yakni AKP Suhartono yang sempat buron. Anggota polisi tersebut ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Ipik memastikan, proses pemberkasan perkara penganiayaan oleh anggota polisi terhadap tahanan kasus narkoba hingga tewas tersebut berjalan lancar tanpa kendala.
"Pemberkasan tidak ada masalah," jelas Ipik.
Diberitakan sebelumnya, delapan anggota polisi menganiaya pelaku penyalahguna narkoba hingga tewas. Tujuh diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini delapan dari sembilan anggota polisi diperiksa terkait tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38).
"Saat ini bidang Propam telah memeriksa 8 oknum anggota dari 9, 1 masih proses pendalaman untuk pencarian keberadaannya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Ke delapan anggota yang terlibat penganiayaan kepada pelaku narkoba itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Sementara satu anggota lainnya berinisial S dalam pengejaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan anggota polisi yang diperiksa bersama-sama menganiaya korban hingga tewas.
Pihaknya telah menetapkan tersangka kepada tujuh anggota polisi nakal itu.
"Diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," katanya
"Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam. 1 orang masih DPO, dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," tambah Hengki.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra mengatakan pihaknya telah menerapkan Pasal kepada anggota polisi bengis yang menganiaya pelaku narkoba hingga tewas.
"Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan 12 kode etik profesi Polri berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022 dan juga PP RI Nomor 1 2003 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seluruh terduga pelanggar. (Pandi)