Polisi Tangkap 3 Warga Sipil Terkait Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan oleh Oknum TNI

Selasa 29 Agu 2023, 16:15 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Pandi)

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap tiga orang warga sipil terkait kasus penganiayaan yang menewaskan warga Aceh bernama Imam Masykur oleh anggota TNI.

"Total 3 orang sipil di tahan PMJ terkait kasus ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Ketiga warga sipil yang ditangkap terkait kasus penganiayaan yang menewaskan korban pria asal Aceh tersebut yakni AM, Heri, dan Zulhadi Satria Saputra.

Hengki menyebut, pelaku Zulhadi Satria Saputra merupakan kakak ipar pelaku Praka RM, oknum anggota TNI yang menganiaya korban hingga meregang nyawa.

"Yang bersangkutan (Zulhadi Satria Saputra) berperan sebagai driver kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi," ungkapnya.

Sementara, pelaku AM dan Heri diketahui berperan sebagai penadah.

"Selain itu Polda Metro Jaya juga menahan 2 orang penadah hasil kejahatan dari kelompok ini atas nama AM dan Heri," beber Hengki.

Saat ini ketiga warga sipil tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya dan masih dalam pemeriksaan lebih jauh.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Said, salah seorang keluarga korban, menyebutkan bahwa pelaku berjumlah tiga orang, langsung membawa korban menggunakan mobil.

Dalam rentang waktu pukul 19.00 WIB sampai 20.00 WIB, Said mengaku mendapat telepon dari korban yang menerangkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh para pelaku.

Berita Terkait

News Update