ADVERTISEMENT

Ini Deretan Mantan Napi Koruptor yang Lolos Nyaleg pada Pemilu 2024

Senin, 28 Agustus 2023 10:10 WIB

Share
Susno Duadji kini gabung PKB dan jadi bakal caleg. Foto: Kolase/Ist.
Susno Duadji kini gabung PKB dan jadi bakal caleg. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan daftar baru tiga mantan napi kasus korupsi yang maju menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024. 

Dengan demikian, sejauh ini sudah ada 15 orang mantan napi kasus korupsi yang menjadi bakal caleg, dari sebelumnya berjumlah 12 orang.

“Ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR maupun DPD,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan resminya, Senin, (28/8/2023).

Kurnia menekankan, temuan ICW tersebut baru sebatas klaster DPR. Dia mengingatkan, bisa saja ada mantan napi kasus korupsi yang tengah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"ICW kembali mendesak agar Komisi Pemilihan Umum segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bakal caleg tersebut,” ujar Kurnia.

Berikut ini nama-nama dari 15 mantan napi kasus korupsi yang menjadi bakal caleg berdasarkan temuan ICW. Sembilan orang di antaranya merupakan bacaleg DPR.

1. Abdullah Puteh (nomor urut 1 - Nasdem), daerah pemilihan (dapil) Aceh II. Mantan napi korupsi kasus pembelian dua unit helikopter ketika menjabat gubernur Aceh.

2. Rahudman Harahap (nomor urut 4 - Nasdem), dapil Sumatera Utara I. Mantan napi korupsi kasus dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi sekda Tapanuli Selatan.

3. Abdillah (nomor urut 5 - Nasdem), dapil Sumatera Utara I. Mantan napi korupsi kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

4. Budi Antoni Aljufri (nomor urut 9 – Nasdem), dapil Sulawesi Selatan II. Mantan napi korupsi kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Empat Lawang.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT