BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Terdapat lima partai politik di Kabupaten Bekasi, tak menawarkan Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), dengan setara pada kuota maksimal yang diresmikan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin membenarkan hal tersebut.
Kelima partai tersebut, diantaranya, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda dan Partai Ummat.
Dijelaskan Jajang Wahyudin, dari lima partai tersebut tak mengajukan Bacaleg mereka dibawah 55 orang dalam ketentuan.
"Betul, mereka tidak mengajukan sesuai kuota maksimal yang ada," ujar Jajang Wahyudin, Rabu (23/8/2023).
Sementara itu, Partai politik (Parpol) lainnya di Kabupaten Bekasi pada peserta Pemilihan legislatif (Pileg) lainnya, telah mengajukan Bacaleg yang sesuai dengan ketentuan kuota.
"Untuk partai lain itu yah jumlahnya cukup, yaitu 55 bacaleg yang tersebar di 7 Dapil di Kabupaten," sambungnya.
Adapun, setelah Parpol yang tak mengajukan Bacaleg nya sesuai dengan ketentuan maksimal kuota maka tidak dapat dilakukan penambahan.
Hal ini dikarenakan jumlah tersebut sudah masuk kedalam sistem Daftar Calon Sementara (DCS).
"Tidak bisa menambah lagi, jumlahnya sudah terkunci pada saat penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) kemarin," bebernya.
Namun, meski tak bisa menambah Bacaleg tersebut, Parpol masih dapat mengubah nomor urut hingga mengganti Bacaleg mereka.