Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti

Rabu 23 Agu 2023, 09:01 WIB
Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (ist)

Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 78 perkara tindak pidana umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu-sabu 159,458 gram, ganja 157,6234 gram, timbangan 10 buah, alat komunikasi (HP) 52 unit, dan senjata tajam 17 buah.

Kemudian, lanjutnya obat-obatan keras jenis Tramadol 2978 butir dan Hexymer 3864 butir, minuman keras (CIU) 564 botol, ekstasi 175bButir, bong, pakaian, kunci letter T, dkumen dan Lain-Lain 167 item dan tembakau sintetis 51,03 gram.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini dari 78 Perkara Tindak Pidana Umum dan sudah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap," katanya, Rabu (23/8).

Ferry menyebut pemusnahan diawasi dengan sangat ketat oleh jajaran terkait, seperti dari Satreskrim Polresta Tangerang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM).

Dimana, barang bukti seperti Narkotika dan obat-obatan keras dihancurkan dengan cara dilarutkan di air dan kemudian akan dibuang ke septic tank. Sedangkan untuk minuman keras akan dibuang ke selokan.

"Jadi pengawasan pemusnahan cukup ketat ya, ada Reskrim dan juga BPOM yang ikut mengawasi," pungkasnya. (Veronica Prasetio)
 

News Update