Dua Pekan Beroperasi, Polisi Ringkus 21 Pengedar Narkoba di Bogor (Ist)

Kriminal

Dua Pekan Beroperasi, Polisi Ringkus 21 Pengedar Narkoba di Bogor

Jumat 18 Agu 2023, 10:55 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dalam dua minggu, 21 pengedar narkoba jenis sabu, psikotropika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor diringkus Polisi. Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dan juga Cash On Delivery (COD).

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, pihaknya telah berhasil meringkus 21 pengedar narkotika dalam waktu dua pekan. Yang mana 1 dari 21 tersangka ini adalah seorang perempuan.

"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan sistem tempel atau menyimpan narkotika, dan juga melakukan sistem COD," kata Ilham, Jum'at (18/8/2023).

Dalam peredaran ini, kata Ilham, para pelaku mengedarkan barang haramnya tersebut di sekitar wilayah Kecamatan Ciawi, Leuwisadeng, Rumpin, Ciseeng, Citeureup, Cibinong, Babakan Madang, Leuwiliang, Cileungsi dan Kecamatan Gunung Putri," ujarnya. 

Para pelaku ini memiliki motif ekonomi dalam mengedarkan barang haram tersebut. "Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan adalah Sabu 16,69 gram, farmasi 11.609 butir dan psikotropika 77 butir," paparnya.

Adapun pasal yang diprasangkakan kepada para pengedar ini adalah pasal 114, pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 196, pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 59 Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang psikotropika. 

"Dari barang bukti yang berhasil diamankan, Kita berhasil menyelamatkan 6.000 Jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (Panca Aji)

Tags:
Pengedar Narkobapolres bogor

Reporter

Administrator

Editor