Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Aldi/poskota)

Jakarta

DPRD DKI Pilih WFH Lebih Dulu Ketimbang ASN, Dampak Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat

Rabu 16 Agu 2023, 14:57 WIB

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Polusi udara di Jakarta beberapa hari belakangan tengah jadi sorotan masyarakat. Pemerintah pun mesti punya solusi mengatasi permasalahan ini. Sebab bila polusi udara terus terjadi, akan mengganggu kesehatan warga ibu kota.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi akan mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH 50 persen kepada karyawan DPRD DKI.

Adapun kebijakan tersebut nanti akan berlaku selama dua bulan yaitu mulai tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.

"Mungkin saya sebagai pimpinan DPRD, mulai tanggal 21 nanti saya buat suatu kebijakan untuk di kantor, karyawan, sekwan dan mengimbau Pak Gubernur dan jajarannya untuk memberi WFH 50 persen untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," ujar Pras, Rabu (16/8/2023).

 

Pada tanggal 4 hingga 7 September, Pras sapaan akrabnya juga mengimbau pemerintah dan swasta untuk memberlakukan WFH 75 persen.

"Imbauan juga WFH 75 persen untuk seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta antara tanggal 4-7 September," kata Pras.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota pada September mendatang.

"Kayak work from home. Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin," kata Heru, Senin (14/8).

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menegaskan, kebijakan bekerja dari rumah ini bersifat wajib bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Namun, Heru meminta agar pegawai yang memiliki tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat secara langsung tetap bekerja dari kantor.

"Kalau tidak pelayanan perencanaan lain-lain mungkin work from home, ya kalau kami sudah atur. Jadi mudah-mudahan Kementerian/Lembaga lain juga bisa melakukan hal itu," ujarnya.

Sementara itu, kebijakan tersebut bersifat himbauan bagi sektor swasta. Meski begitu, Heru berharap sektor swasta turut menerapkan kebijakan bekerja dari rumah.

"Mudah-mudahan swasta dari tingkat pusat bisa menetapkan itu. Ya kaya Covid aja," tuturnya. (Aldi)

Tags:
Work From Home (WFH)DPRD DKIpolusi udara

Reporter

Administrator

Editor