SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten mengimbau masyarakat maupun personil Polri untuk menggunakan masker jika bepergian ke luar rumah.
Imbauan ini menindaklanjuti Surat Telegram Mabes Polri Nomor STR/515/VIII/PAM.3 tanggal 21-08-2023 tentang Polri mengenai peraturan penggunaan masker ditengah polusi udara yang tinggi.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan bahwa dalam beberapa pekan ini beberapa wilayah di Indonesia mengalami kondisi cuaca yang buruk.
"Sesuai pantauan BMKG pada Agustus 2023 dan beberapa hari ke depan kondisi kualitas udara berdasarkan sebaran konsentrasi 2,5 Partikulate Matter yaitu partikel udara yang berukuran lebih kecil pada beberapa kota di Indonesia dinyatakan tidak sehat bahkan sangat tidak sehat dan tercatat diangka 158 terburuk Nomor 6 di dunia," ucap Didik.
"Berdasarkan data BMKG 22 Agustus 2023 wilayah dengan kualitas udara dinyatakan tidak sehat adalah wilayah Banten, Metro Jaya, dan Kalimantan Barat," tambah Didik kepada Poskota, Selasa (22/8/2023).
Dalam rangka menjaga kesehatan kepada masyarakat maupun personel Polri terutama terhadap potensi yang dapat ditimbulkan akibat kualitas udara yang buruk, agar menggunakan masker saat berada di luar ruangan atau yang melaksanakan tugas lapangan.
"Selain menggunakan masker saat beraktifitas di luar ruangan, juga melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin," ujar Didik.
Dikatakan Didik, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersinergi melakukan sosialisasi penggunaan masker guna mencegah timbulnya penyakit akibat kualitas udara yang buruk.
Dalam kesempatan itu, Didik mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dan kebersihan guna menjaga kualitas lingkungan dari polusi udara dan lainnya.
"Mari bersama-sama disiplin menerapkan protokol Kesehatan, gunakan selalu masker dan terapkan 3 M, guna pencegahan pemicu timbulnya berbagai penyakit dari dampak polusi udara," tutup Didik. (haryono)