Masyarakat Jakarta Diimbau Batasi Aktivitas di Luar Rumah, untuk Hindari Dampak Negatif dari Pencemaran Udara.

Selasa 15 Agu 2023, 11:07 WIB
Kabut polusi udara di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan pada.(ahmad tri hawaari)

Kabut polusi udara di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan pada.(ahmad tri hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Masyarakat Jakarta diimbau batasi aktivitas di luar rumah, untuk menghindari dampak negatif dari pencemaran udara.

Salah satu langkah yang paling efektif untuk meminimalisir hal tersebut seperti bekerja dari rumah.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM, Pramono Hadi, yang dikutip dari Pro3 RRI, Selasa (15/8/2023).

Ia mengatakan dalam kondisi darurat pencemaran udara saat ini, langkah yang bisa dilakukan meminimalisir aktivitas di luar rumah.

"Dengan masa darurat seperti ini, upayakan terlebih dahulu untuk melindungi diri sendiri. Salah satu langkah yang akan efektif yaitu bekerja dari rumah atau WFH (work from home)," katanya dalam perbincangan Pro3 RRI, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:

Ini Lokasi Healing Terbaik di Tengah Buruknya Kualitas Udara di Jakarta

Pramono mengatakan, kualitas udara yang akhir-akhir ini menjadi sorotan tersebut itu salah satunya disebabkan karena musim kemarau yang panjang.

Dari kemarau yang panjang ini, wilayah yang biasanya terguyur hujan sekarang justru lebih banyak menghadirkan kandungan udara yang tidak baik

Kualitas udara yang tidak baik bisa dibilang berbahaya, karena kandungan yang ada bisa langsung terserap ke paru-paru. Bahkan bisa langsung menimbulkan penyakit yang menggangu pernapasan.

Maka dari itu, Pramono mengimbau sekali untuk masyarakat menghindari keluar rumah dalam waktu lama. Selanjutnya ia meminta masyarakat menggunakan masker  yang mampu menyaring udara, karena kalau tidak sama saja tidak dapat menyaring.

"Kita sebenarnya sudah punya pengalaman bagus waktu Covid-19 kemarin, kalau kita tertib pakai masker itu insya Allah dapat melindungi diri kita," katanya kembali.

Baca Juga:

Hari Ini JPU akan Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel

Sementara itu, terkait dengan polusi yang disebabkan oleh kendaraan, ia menganggap itu sama saja. Karena saat kemarau atau tidak asap kendaraan itu sudah menyumbang polusi ke udara.

"Jadi kendaraan juga harus di cek, emisinya memenuhi syarat atau tidak. Hal itu kalau dilakukan juga diharapkan bisa mengurangi dari polusi udara tadi," ujar Pramono.

Kebijakan bekerja dari rumah sendiri akan diwajibkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8/2023). Rapat tersebut dilakukan khusus membahas upaya mengatasi kualitas udara Jakarta yang memburuk akhir-akhir ini.(tri)

Berita Terkait

News Update